Jakarta (ANTARA) - Perdagangan barang impor ilegal yang kian merajalela masih menjadi salah satu pekerjaan rumah yang terus ditangani oleh pemerintah di sepanjang 2024. Caranya, selain dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), pemerintah juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor atau yang dikenal dengan Satgas Impor Ilegal.
Masih segar di ingatan, pada tahun lalu pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberantas penjualan pakaian bekas asal impor yang membanjiri lapak-lapak beberapa pusat perbelanjaan dan juga loka pasar.
Pusat belanja yang menjual barang bekas seperti Pasar Senen, Jakarta dan Pasar Gedebage, Bandung, dirazia. Tak hanya itu, lapak-lapak perdagangan digital yang menjual barang-barang thirfting juga diblokir.
Upaya ini cukup berhasil, meski pada akhirnya para penjual seperti bermain kucing-kucingan dengan pemerintah dalam penjualannya baik secara online maupun offline.
Setelah perdagangan pakaian bekas asal impor, pemerintah kembali dihadapkan dengan maraknya penjualan barang impor, khususnya barang-barang konsumsi dengan harga sangat murah atau predatory pricing di loka pasar. Hal ini dianggap sangat berbahaya karena dapat mematikan para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan juga industri kecil menengah (IKM).
Kemendag pun langsung mengeluarkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, serta Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, guna melindungi perdagangan dalam negeri.
Masalah belum selesai sampai di situ. Para pemasok barang impor ilegal ini semakin lihai. Bahkan, mereka menyimpan barang-barang gelap tersebut pada gudang-gudang logistik yang tersebar di seluruh Indonesia.
Dengan gerak cepat, pemerintah lalu membentuk Satgas Impor Ilegal yang terdiri dari Kemendag, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham), Badan Intelijen Negara (BIN), Kejaksaan Agung, Polri, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Keamanan Laut (BAKAMLA), TNI AL, Dinas Provinsi Kabupaten/Kota yang membidangi perdagangan, serta Kamar Dagang dan Industri (Kadin).
Satgas Impor Ilegal
Satgas ini resmi terbentuk pada 19 Juli 2024. Menteri Perdagangan (Mendag) kala itu, Zulkifli Hasan mengatakan bahwa satgas akan fokus untuk melakukan pengawasan terhadap importir atau distributor.