Bengkulu (Antara) - Sidang putusan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan anggota KPU Kabupaten Kaur,
Titin Sumarni, Kamis.
"Putusan sudah dibacakan siang tadi di DKPP, seorang anggota KPU
Kaur diberhentikan," kata Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Zainan
Sagiman saat dihubungi, Kamis.
Perkara KPU Provinsi Bengkulu dan KPU Kabupaten Kaur sebagai tindak
lanjut dari pengaduan Didi Iswandi dan Karyodi yang merupakan tokoh
masyarakat di Kabupaten Kaur.
Dalam sidang pembacaan putusan ini bertindak selaku Ketua Panel
Mejelis Jimly Asshiddiqie dengan anggota Saut Hamonangan Sirait, Nur
Hidayat Sardini, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti dan Nelson
Simanjuntak.
Dalam sidang ini, salah seorang teradu yang merupakan anggota KPU
Kabupaten Kaur diputus bersalah dan diberhentikan secara tetap oleh
DKPP.
"Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap terhadap Teradu VI
selaku Anggota KPU Kabupaten Kaur atas nama Titin Sumarni terhitung
sejak dibacakannya putusan ini," demikian amar putusan DKPP yang
dibacakan Anggota Panel Majelis Nelson Simanjuntak.
Titin Sumarni anggota KPU Kab Kaur periode 2008-2013 terbukti masuk
dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari Partai Bintang Reformasi dengan
dokumen persyaratan yang masih lengkap sesuai arsip pencalonan calon
legislatif tahun 2009 yang disampaikan oleh pihak terkait, Sekretaris
KPU Kabupaten Kaur.
Dari enam teradu, lima di antaranya Komisioner KPU Provinsi
Bengkulu dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara
Pemilu, sehingga DKPP merehabilitasi nama baik mereka.
Lima orang teradu yang merupakan komisioner KPU Provinsi Bengkulu
yakni Irwan Saputra, Eko Sugianto, Aries Munandar, Zainan Sagiman, dan
Siti Baroroh, yang masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Provinsi
Bengkulu. (Antara)
DKPP berhentikan seorang anggota KPU Kaur
Jumat, 31 Januari 2014 12:11 WIB 1393