Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Rejang Lebong, Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan menyatakan saat ini banyak warga di daerah itu yang mengabaikan protokol kesehatan (prokes) pencegahan COVID-19.
Mulai longgarnya protokol kesehatan yang diterapkan warga di daerah itu, kata dia, disaksikannya langsung bersama dengan Dandim 0409/Rejang Lebong dan ketua DPRD Rejang Lebong saat melakukan pemantauan Operasi Keselamatan Nala 2022 di wilayah itu, Jumat.
"Setelah berkeliling dan sambangi satu persatu kita menemukan warga Rejang Lebong yang mengabaikan protokol kesehatan, terutama tidak memakai masker," katanya.
Ia menjelaskan pemantauan penerapan prokes oleh masyarakat Rejang Lebong ini mereka lakukan dalam kegiatan Operasi Keselamatan Nala bersamaan dengan Gowes Kamtibmas Polres Rejang Lebong, berkeliling Kota Curup menyampaikan pentingnya menjaga kamtibmas dan penerapan prokes terutama memakai masker.
Kalangan warga yang mengabaikan protokol kesehatan ini kemudian mereka berikan teguran dan diberikan masker, dan diminta setiap keluar rumah untuk mengenakan masker.
Pihaknya terus mengimbau masyarakat untuk meningkatkan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan karena saat ini Kabupaten Rejang Lebong sudah memberlakukan PPKM level 3 menyusul terjadinya peningkatan penyebaran COVID-19 di wilayah itu.
"Tadi juga kita menyebarkan imbauan Kapolres Rejang Lebong terkait dengan PPKM level 3 salah satunya bila melaksanakan kegiatan yang hadir maksimal 50 persen dari kapasitas lokasi," katanya.
Setelah adanya imbauan dari Kapolres Rejang Lebong ini, jika masih ada masyarakat setempat yang melanggar maka pihaknya akan memberikan sanksi mulai dari teguran hingga sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu dalam kegiatan Operasi Keselamatan Nala 2022 yang mereka gelar kali ini diisi dengan kegiatan vaksinasi "door to door" kepada masyarakat maupun membuka gerai vaksin presisi di Pos Polisi Bang Mego Curup, demikian Tonny Kurniawan.
Kapolres: Masih banyak warga Rejang Lebong abaikan prokes
Sabtu, 5 Maret 2022 0:11 WIB 616