Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Pihak Kepolisian (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, menjerat tersangka pembobol konter HP di daerah itu yang sempat masuk dalam pencarian orang (DPO) setahun lamanya dengan pasal berlapis atas kasus pencurian dengan pemberatan dan kasus penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan saat menggelar jumpa pers di Mapolres Rejang Lebong, Senin, mengatakan tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang mereka amankan tersebut ialah Al (35), warga Kelurahan Jalan Baru Kecamatan Curup pada 3 Maret lalu, di mana saat ditangkap sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu sabu.
"Tersangka ini kita kenakan pasal berlapis yakni pasal 363 KUHP dan pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 10 tahun penjara," kata dia.
Dia menjelaskan, tersangka Al ini sebelumnya terlibat kasus pembobolan konter HP di kawasan Simpang Lebong Kecamatan Curup pada 10 Mei 2021 lalu dan berhasil mengambil tujuh unit HP, kemudian setelah beraksi tersangka melarikan diri ke Kota Bengkulu sehingga dimasukan dalam DPO Polres Rejang Lebong.
Aksi pencurian itu sendiri, kata dia, dilakukan tersangka dengan cara memecahkan kaca etalase konter HP dengan sebuah batu dan saat beraksi menggunakan penutup wajah berupa kain sarung.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Sampson Sosa Hutapea menambahkan dalam aksi pencurian itu tangan pelaku sempat luka akibat terkena pecahan kaca etalase yang dipecahkannya sehingga harus dijahit.
Tersangka pelaku ini kita amankan di rumahnya, saat kita amankan pelaku ini tengah mengonsumsi narkoba jenis sabu sabu. Barang bukti narkoba ini kita amankan ada tiga paket kecil dan kasusnya kita serahkan ke Satres Narkoba Polres Rejang Lebong," urainya.
Sedangkan Kasat Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong Iptu Susilo menyebutkan jika tersangka ini merupakan residivis kasus narkoba jenis ganja pada tahun 2005 lalu.
Sejauh ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus kepemilikan narkoba jenis sabu sabu tersebut guna mengetahui asal barang dan apakah juga termasuk pengedar barang haram tersebut.
Polres Rejang Lebong jerat DPO pembobol konter pasal berlapis
Senin, 7 Maret 2022 20:11 WIB 917