Mukomuko (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, telah menerbitkan surat keputusan penetapan calon penerima program rehabilitasi jaringan irigasi tersier yang rusak di daerah ini.
"Calon petani dan calon lokasi (CPCL) sudah ditetapkan, selanjutnya tanggal 28-29 Maret 2022 rapat teknis terkait persiapan pelaksanaan rehab jaringan irigasi agar sesuai dengan pedoman umum," kata Kasi Produksi, Pembiayaan Alat dan Mesin Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Dodi Hardiansyah, di Mukomuko, Selasa.
Pemerintah Kabupaten Mukomuko tahun ini mendapatkan bantuan dana tugas perbantuan (TP) provinsi untuk rehabilitasi jaringan irigasi di 20 titik irigasi yang tersebar di beberapa kecamatan terutama wilayah pangan.
Bantuan dana TP provinsi untuk rehabilitasi jaringan irigasi di daerah ini di 20 titik irigasi, atau bertambah dibandingkan sebelumnya sebanyak 14 titik.
Ia menyebutkan, rehabilitasi jaringan irigasi di 20 titik tersebut tersebar di empat wilayah sentra pangan di daerah ini, yakni Kecamatan Lubuk Pinang, Kecamatan XIV Koto, Kecamatan Air Manjuto, Kecamatan Selagan Raya.
Selanjutnya kelompok tani secara swadaya mengerjakan rehabilitasi jaringan irigasi yang rusak di wilayahnya.
Ia mengatakan, alokasi anggaran yang disiapkan untuk pengerjaan rehabilitasi jaringan irigasi ini di setiap lokasi sebesar Rp75 juta.
Petugas dari Dinas Pertanian setempat yang akan mendampingi sebanyak 20 kelompok tani di daerah ini dalam melaksanakan kegiatan rehabilitasi jaringan irigasi.
Sementara itu, ia mengatakan pemerintah membantu rehab jaringan irigasi yang rusak agar air dari irigasi dapat mengalirkan lancar ke lahan seluruh lahan persawahan milik petani.
Ia mengatakan, petani setempat selama ini menggunakan peralatan seadanya seperti tarpal untuk menutupi jaringan irigasi yang rusak sehingga air dapat mengalir ke lahan persawahannya.
Selain itu, ia mengutarakan harapannya agar dengan adanya program rehab jaringan irigasi yang rusak ini dapat meningkatkan produktivitas tanaman padi milik petani di wilayah ini.