Bengkulu (Antara) - Pemerintah Kota Bengkulu meminta pihak keluarga pemilik lahan tempat berdirinya bangunan SD Negeri 62 daerah itu agar menghentikan penyegelan sekolah.
"Kita siap ganti rugi tanah tersebut, namun jangan disegel kerena menganggu kegiatan belajar mengajar anak," kata Sekda Kota Bengkulu, Yadi di Bengkulu, Sabtu.
Hal tersebut diungkapkan Yadi karena keluarga Atiyah, pemilik sah lahan sekolah tersebut kembali menyegel sekolah dengan rantai dari Jumat malam 28 Februari 2013 hingga pagi Sabtu.
Pemilik lahan baru melepaskan rantai yang mengikat gerbang sekolah setelah Asisten I serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu mendatangi lokasi untuk bernegosiasi.
"Kita sudah menyiapkan dana dari APBD 2014 sebesar Rp500 juta untuk membebaskan lahan sekolah seluas setengah hektare itu, namun tidak bisa langsung dapat dicairkan karena kita juga punya perhitungan tanah, diverifikasi dulu harga tanah itu sesuai perhitungan badan lelang negara," kata Yadi.
Bahkan menurutnya, jika masih dianggap kurang pihaknya siap menganggarkan pembebasan lahan tersebut pada APBD Perubahan 2014.
"Seandainya kalau tidak sampai Rp500 juta, maka kelebihannya harus dikembalikan ke kas negara," ucapnya.
Kepala Sekolah SDN 62 Kota Bengkulu Tuti Sunarsih berharap permasalahan sengketa lahan sekolah itu segera diselesaikan agar tidak mengganggu proses belajar mengajar.
"Sebentar lagi ujian nasional akan digelar, pemasalahan ini berpotensi mengganggu proses belajar siswa, anak-anak juga trauma akibat penyegelan kembali sekolah ini oleh keluarga pemilik lahan, anak-anak juga menjadi takut," ucapnya.
Sementara, ahli waris pemilik lahan, Miryanuddin menjelaskan, pihaknya menyegel kembali SDN 62 karena tidak adanya kejelasan ganti rugi dari Pemerintah Kota Bengkulu sejak dituntut keluarganya pada 1984 silam.
"Pada 2013 lalu Pemerintah Kota Bengkulu berencana mau mengganti rugi lahan tersebut, namun setelahnya ternyata kembali tidak ada kejelasan, kami hanya mau minta kejelasan dari tanah warisan ayah kami dimana tanah tersebut sah dan memiliki sertifikat," ujarnya.
Kota Bengkulu minta SDN 62 tidak disegel
Sabtu, 1 Maret 2014 16:28 WIB 1133