Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menjadikan vaksinasi COVID-19 sebagai salah satu syarat bagi aparatur sipil negara (ASN) daerah ini yang ingin mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) dan honorarium.
Pemerintah Kabupaten Mukomuko telah menyampaikan surat pemberitahuan terkait persyaratan mendapatkan TPP dan honorarium kepada organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintah setempat.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Abdiyanto, dalam keterangannya di Mukomuko, Kamis, mengatakan pemerintah membuat kebijakan itu berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2021 tentang APBD Tahun 2022.
Kemudian menindaklanjuti instruksi Bupati Mukomuko Nomor 440/17/SATGAS/X/2021 tentang Percepatan Cakupan Sasaran Vaksinasi COVID-19 di Kabupaten Mukomuko.
Ia menyatakan, pembayaran TPP dan honorarium hanya untuk ASN dan non ASN yang sudah divaksinasi minimal II dan bagi yang belum mengikuti vaksinasi maka TPP dan honorarium ditunda pembayarannya sampai yang bersangkutan bersedia divaksinasi serta dibuktikan dengan sertifikat vaksin.
Ia mengatakan, pemerintah setempat mengeluarkan kebijakan tersebut guna mendukung program pemerintah untuk melakukan percepatan vaksinasi COVID-19 khusus di daerah ini.
Selain itu, menurutnya, karena cakupan vaksinasi COVID-19 khusus pelayanan publik termasuk rendah sehingga kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah cakupan vaksinasi di daerah ini.
Ia mengatakan, ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat setempat. Kalau semua ASN telah menerima vaksinasi, maka dengan sendirinya masyarakat akan mengikuti program pemerintah ini.
Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Dinkes Mukomuko, Jajad Sudrajat sebelumnya mencatat sebanyak 400 dari sekitar 3.428 ASN di lingkungan pemerintah setempat yang belum menerima vaksin dosis I.
Selain itu, katanya, masih banyak ASN yang telah menerima vaksin dosis I, tetapi belum menerima dosis II, apalagi vaksin dosis III atau pelengkap.
Ia menilai, kesadaran ASN dan masyarakat setempat mengikuti vaksinasi dosis II rendah, untuk itu harus ada intervensi dari pemerintah daerah memaksa dalam bentuk sanksi administrasi.
Selama ini, katanya, kegiatan vaksinasi COVID-19 tetap berjalan di daerah ini karena inisiasi dari kepolisian resor setempat, Kodim, dan Badan Inteligen Negara (BIN) Daerah Bengkulu.