Mukomuko (Antara) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu mengatakan menerima laporan dari warga setempat terkait tindak pidana politik uang yang diduga dilakukan oleh istri oknum calon legislatif dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia.
"Kami menerima laporan dari NI warga Kelurahan Bandar Ratu tanggal 12 April 2014 pukul 22.30 WIB," kata Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Mukomuko, Ita Hartati, di Mukomuko, Senin.
Ia mengatakan, sementara pihak yang terlapor adalah istri oknum salah satu calon legislatif (Caleg) PKPI dari daerah pemilihan (Dapil) Mukomuko satu.
Menurut dia, dalam laporannya saksi pelapor ini menyebut istri oknum caleg PKPI yang telah memberikan uang kepada kakak beradik MD dan LC masing-masing Rp100.000 per orang.
Dikatakannya, keterangan dari MD dan LC, saat memberikan uang terlapor minta keduanya menggunakan hak pilih untuk suaminya pada Pemilu Legislatif tanggal 9 April 2014.
"Terlapor keterangan dari saksi memberikan uang sebesar Rp200.000 pertama kali kepada MD pelajar SMA. Lalu terlapor minta MD memberikan setengah uang tersebut kepada LC," ujarnya.
Selain itu, kata dia, keterangan dari saksi pelapor, saat memberikan uang tersebut terlapor bersama dengan empat orang, salah satunya adik terlapor sendiri.
Ia menjelaskan, selain keterangan dari saksi pelapor, mereka juga membawa bukti dokumentasi penerima dua lembar uang kertas sebesar Rp200.000.
Terkait dengan masalah ini, terangnya, pihaknya telah mengklarifikasi laporan itu kepada terlapor yang juga guru di salah satu pendidikan anak usia dini (PAUD), tetapi terlapor menyangkalnya dan tidak kenal dengan dua orang saksi yang menerima uang.
Selanjutnya, kata dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan gabungan penegakan hukum (Gakumdu) Pemilu guna memastikan kasus politik uang ini layak atau tidak dinaikkan.
"Kepastiannya hari ini juga setelah kami koordinasi dengan Gakumdu Pemilu," ujarnya lagi.***1***