Kota Bengkulu (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu mengajak seluruh masyarakat untuk menolak aksi politik uang menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 guna menciptakan pemilih yang berintegritas.
Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rahmat Hidayat, di Bengkulu, Senin, menyebutkan bahwa menjadi pemilih berintegritas akan menciptakan pemilu yang damai, aman, dan tertib.
"Kami menginginkan proses pemilihan tahun ini tidak diwarnai dengan unsur-unsur politik uang. Sebab telah ada ketentuan terkait politik uang, pemberian barang, dan sejenisnya," ujar dia.
Untuk itu, terang dia, Bawaslu Kota Bengkulu terus melakukan pengawasan setiap tahap menjelang pemilihan guna memastikan pelaksanaan pemilihan kepala daerah di wilayah tersebut berjalan dengan damai, baik, dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Selain itu, masyarakat diminta untuk ikut berpartisipasi dalam pengawasan pilkada dengan melaporkan ke Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) atau Kantor Bawaslu Kota Bengkulu jika menerima informasi adanya aktivitas politik uang.
Sebab, lanjut Rahmat, pihaknya telah membuka posko pengaduan pelanggaran di seluruh kecamatan di Kota Bengkulu menjelang pelaksanaan Pilkada 2024.
"Posko pengaduan kami buka terkait pelanggaran yang dilakukan oleh bakal pasangan calon. Posko pengaduan ada di setiap kecamatan serta di Kantor Bawaslu Kota Bengkulu," terang dia.
Posko pengaduan tersebut berada di Kantor Panwascam di sembilan wilayah di Kota Bengkulu, seperti Kecamatan Gading Cempaka, Kecamatan Kampung Melayu, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kecamatan Ratu Agung, Kecamatan Ratu Samban, Kecamatan Selebar, Kecamatan Singaran Pati, Kecamatan Sungai Serut, dan Kecamatan Teluk Segara.
Rahmat menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan surat edaran kepada seluruh pasangan calon kepala daerah dan partai politik untuk tidak menggunakan politik uang selama masa kampanye atau menjelang pemungutan suara pada November 2024.
Jika selama proses kampanye pasangan calon, tim kampanye, ataupun masyarakat melakukan politik uang, mereka akan dikenakan hukuman pidana penjara serta denda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Pasal 187 A ayat satu dan dua.