Jambi (ANTARA) - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) meluncurkan sistem informasi Wilayah Kelola Rakyat (WKR) yang memberikan kesempatan kepada komunitas dan masyarakat luas untuk berbagi pengalaman terkait upaya pemulihan ekonomi dan lingkungan.
"Kami juga minta komitmen pemerintah untuk membangun dan mendukung sistem bagi pengembangan Wilayah Kelola Rakyat di Indonesia," kata Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Zenzi Suhadi di sela kegiatan Pekan Rakyat Lingkungan Hidup 2022 sebagai bagian dari agenda Konsultasi Nasional Lingkungan Hidup (KNLH) Walhi di Jambi, Kamis.
Kemajuan teknologi informasi membuat proses pengumpulan data mengenai bentang alam dan demografi WKR menjadi semakin mungkin untuk dibuat mudah dan akurat.
"Walhi juga mengembangkan aplikasi Pantau Lingkungan dan telah mengintegrasikan aplikasi tersebut dengan sistem informasi WKR dengan menyediakan fitur-fitur sesuai dengan potensi dan kebutuhan dalam mengumpulkan dan menyajikan informasi terkait Wilayah Kelola Rakyat berupa data geospasial, data demografi serta potensi wilayah yang dikelola rakyat," kata Zenzi Suhadi.
Dalam rangka peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2022, Walhi menggelar Pekan Rakyat Lingkungan Hidup di Jambi dengan tema 'Menghimpun Kekuatan dan Membangun Wilayah Kelola Untuk Mewujudkan Keadilan Ekologi'.
Pekan Rakyat ini merangkai kegiatan mulai dari seminar, talkshow, workshop produk turunan kopi, seperti sabun dan body scrub, peragaan busana berbahan daur ulang dan berbagai kegiatan bersama publik, dan puncaknya digelar karnaval dan pameran produk wilayah kelola rakyat dari 28 provinsi di Indonesia.
Sementara itu, Direktur Walhi Jambi Abdullah mengatakan kegiatan ini secara umum ditujukan untuk mengonsolidasikan kembali jaringan dan gerak Walhi dalam memperjuangkan hak rakyat, membangun wilayah kelola rakyat, serta memperkuat demokratisasi Sumber Daya Alam (SDA) di Indonesia dalam mewujudkan keadilan ekologis.
Lingkungan hidup yang sehat adalah hak warga negara, hal tersebut diatur dalam pasal 28H ayat (1) UUD 1945, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyediakan instrumen untuk mengukur daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Di Provinsi Jambi, buruknya pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup menyebabkan kualitas hidup menurun. Ia meyakini kondisi itu adalah buah dari kebijakan pemerintah yang memprioritaskan skema perluasan pembangunan industri, baik perkebunan kelapa sawit, pertambangan dan HTI.
Dalam konsolidasi data yang dilakukan oleh Walhi Jambi dengan Kepala Dinas Perkebunan setempat terungkap bahwa pada 2020, ada 1.368.000 hektare izin yang dikeluarkan kepada 186 perusahaan perkebunan kelapa sawit, 930.400 hektare industri di kawasan hutan dan 780.220 hektare izin pertambangan, dimana buah kebijakan tersebut adalah kebakaran hutan dan lahan yang hampir setiap tahun terjadi.
Upaya Walhi dalam mendorong perbaikan tata kelola lingkungan hidup yang menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang sehat tidak berhenti pada kritik dan gugatan hukum semata, juga mendorong skema pengelolaan sumber daya alam yang menempatkan masyarakat dan komunitas lokal sebagai subjek melalui pengakuan dan perlindungan Wilayah Kelola Rakyat.
Saat ini WKR yang dikelola oleh komunitas binaan Walhi tercatat seluas 1.040.659 hektare, dimana penerima manfaat dari perlindungan dan pengembangan wilayah kelola rakyat ini sebanyak 160.033 Kepala Keluarga berada di 28 Provinsi yang tersebar di 99 kabupaten, 181 kecamatan dan 305 desa.