Mukomuko (Antara) - Realisasi pendapatan asli daerah dari usaha sarang burung walet di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, periode bulan Januari-April 2014 baru Rp1.150.000 atau 0,77 persen dari target sebesar Rp150 juta.
"Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sarang burung walet masih sangat minim karena anjloknya harga sarangnya," kata Kepala Dinas Pendapatan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Mukomuko, Syarizal, di Mukomuko, Jumat.
Ia mengatakan, masyarakat yang memiliki usaha sarang burung walet di daerah ini menjadi enggan untuk membayar pajak yang besarannya 10 persen dari harga jual sarangnya.
Kondisi ini berdampak pada pajak terutang. Namun secara bertahap tunggakan pajak dari usaha itu tetap ditagih oleh petugas instansi ini kepada pemilih usaha tersebut.
"Kita tetap tagih utang pemilik usaha tersebut dan tetap mereka bayar cuma tidak bisa sekaligus," ujarnya.
Realisasi PAD dari usaha itu tidak hanya tahun ini saja kecil, kata dia, tahun 2012 realisasi PAD hanya sebesar Rp5 juta, dan 2013 sebesar Rp4 juta.
Terkait besarnya target PAD dari usaha itu, menurut dia, karena saat pembuatan peraturan daerah (Perda) nomor 13 tahun 2011 tentang pajak sarang burung walet, harga jual sarang burung walet mencapai Rp12 juta hingga Rp17 juta per kilogram untuk sarang burung walet warna putih. Namun, setelah itu harganya anjlok di kisaran Rp2 - Rp3 juta per kilogram.
Meskipun begitu, kata dia, pemilik usaha itu tetap wajib membayar pajak sebesar 10 persen dari harga jual sarang burung walet.***2***