Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah memverifikasi usulan taman wisata alam (TWA) di empat lokasi cagar alam (CA) sepanjang pantai di daerah ini.
"Tim KLHK telah melakukan verifikasi TWA, selanjutnya kami akan menanyakan sejauh mana tindak lanjutnya," kata Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Mukomuko Agus Harvinda di Mukomuko, Senin.
Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga Mukomuko mengusulkan empat lokasi CA sepanjang pantai yang terlanjur menjadi tempat rekreasi, sebagai objek wisata unggulan di daerah ini.
Ia mengatakan surat permohonan penetapan status CA sudah disampaikan kepada KLHK.
"Dalam waktu dekat kami berangkat ke Jakarta untuk menemui KLHK guna menanyakan tindak lanjut usulan penurunan status CA menjadi TWA di daerah ini," ujarnya.
Ia mengatakan pemerintah setempat terus mendorong peningkatan ekonomi masyarakat, salah satunya di sektor pariwisata.
Selama ini, masyarakat termasuk pelaku usaha di daerah ini melakukan aktivitas di lokasi CA di daerah ini.
Untuk itu, ia mengatakan, daerah ini mengusulkan penurunan status CA menjadi TWA untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang melakukan aktivitas di CA tersebut.
“Kalau tidak diturunkan statusnya, tentunya kita tidak bisa maksimal dalam mengelola lokasi tersebut. Selain itu kita tidak bisa membangun fasilitas pariwisata di lokasi tersebut," ujarnya.
Selain itu, pihaknya belum bisa menawarkan potensi objek wisata pantai dalam CA kepada investor apabila belum ada izin pelepasan dan penurunan status kawasan tersebut.
Apabila status CA turun menjadi TWA, pihaknya akan mendorong Badan Usaha Milik Desa, komunitas, atau Karang Taruna untuk bersama-sama mengelola objek wisata tersebut.
Apabila status CA turun menjadi TWA, pihaknya akan mendorong Badan Usaha Milik Desa, komunitas, atau Karang Taruna untuk bersama-sama mengelola objek wisata tersebut.
“Pengolahan obyek wisata akan kita serahkan penuh kepada pihak ketiga," ujarnya.