Kota Bengkulu (ANTARA) - Kepolisian Resort (Polres) Bengkulu menangkap tiga orang pelaku dugaan perdagangan orang atau eksploitasi seksual anak di bawah umur di salah satu cafe di sekitar wilayah Pantai Panjang Kota Bengkulu.
"Memang benar ada tiga pelaku yang ditangkap setelah tim mendapatkan laporan pada Sabtu malam (1/10)," kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno di Bengkulu, Minggu.
Ia menyebutkan tiga pelaku tersebut perempuan dan dua diantaranya masih berstatus pelajar yaitu AR (16), DAP (17) dan RTP (27).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau menjelaskan bahwa laporan tersebut diterima dari EP (38) yang merupakan ibu korban CA (13).
Laporan tersebut menyebutkan bahwa CA telah menjadi korban perdagangan orang atau eksploitasi seksual anak di bawah umur.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, tim Opsnal Macan Gading Polres Bengkulu langsung melakukan penyelidikan sehingga para pelaku kemudian teridentifikasi dan langsung mencari keberadaan pelaku.
Kata dia, ketiga orang pelaku telah dibawa ke Mapolres Bengkulu dan telah diserahkan ke penyidik untuk proses hukum selanjutnya.
Dalam penangkapan ketiga pelaku tersebut, pihaknya juga menyita barang bukti perupa satu buah dompet, satu unit handphone dan uang tunai Rp50 ribu.
"Saat ini ketiga pelaku masih dalam penyelidikan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Malau.