"Untuk STNK yang telah kami lakukan pemblokiran berjumlah 2.600 dan ini jumlah yang tergolong tinggi," kata Direktur Lalu Lintas Polda Bengkulu Kombes Pol Sumardji, di Kota Bengkulu, Senin.
Ia menyebutkan, tingginya STNK yang diblokir oleh pihaknya menandakan bahwa tingkat kepedulian dan kesadaran masyarakat di Provinsi Bengkulu masih tergolong rendah terkait aturan berlalu lintas di jalan raya.
Oleh karena itu, dalam waktu dekat pihaknya akan menambah kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah titik persimpangan yang ada di dalam Kota Bengkulu.
"Pemasangan juga termasuk di daerah rawan laka lantas dan pintu masuk Kota Bengkulu," ujarnya.
Selain itu, ke depannya anggota kepolisian tidak akan lagi melakukan dan menerapkan tilang konvensional, namun akan menggunakan tilang elektronik.
Oleh sebab itu, ketika masyarakat mendapatkan konfirmasi adanya surat pemberitahuan tilang elektronik agar segera melakukan proses pembayaran.
Dia meminta agar seluruh masyarakat dan pengendara untuk tetap patuh dan taat terhadap aturan berlalu lintas di jalan raya guna meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Bengkulu memblokir 2.600 STNK pelanggar lalu lintas