Mukomuko (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor Mukomuko, AKBP Nuswanto, menyatakan, akan memberikan sanksi kepada satu anggotanya yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba sesuai aturan yang berlaku.
Ia mengatakan hal itu karena diduga ada satu orang anggotanya yang ditangkap oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Sumatera Selatan sejak beberapa waktu yang lalu dan sekarang ini kasus narkoba tersebut sedang ditangani Kepolisian Daerah Bengkulu.
"Memang ada satu orang anggota kita dan kita akan memberikan sanksi berupa sidang disiplin terhadap anggota yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba," ujar Nuswanto di Mukomuko, Senin.
Ia menjelaskan, meskipun ada satu anggotanya yang ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba, tetapi tidak ada barang bukti pada anggotanya.
Kendati demikian, ia mengatakan, pihaknya tidak mau kecolongan dengan kasus ini dan diharapkan kasus yang menimpa anggotanya tersebut tidak terjadi lagi di lingkungan kepolisian resor setempat.
"Kita tidak mau kecolongan dengan kasus narkoba ini, untuk itu kita akan memberikan sanksi terhadap anggota yang tidak disiplin ini melalui sidang disiplin di Polres sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.
Selain itu, ia menyatakan, pihaknya sampai sekarang tetap berkomitmen untuk memberantas narkoba baik di lingkungan kepolisian resor setempat maupun di wilayah tersebut.
Ia mengatakan, selama ini institusinya rutin menggelar tes urine terhadap anggota kepolisian resor setempat untuk memastikan ada atau tidak anggota yang positif mengkonsumsi barang haram tersebut.
Kemudian ia meminta kepada semua anggotanya untuk tidak melanggar hukum apalagi sampai terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, ia mengimbau, agar warga masyarakat setempat melaporkan setiap orang yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan tindak pidana lainnya di daerah ini.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kapolres Mukomuko beri sanksi anggota terlibat narkoba
Kapolres Mukomuko beri sanksi anggota terlibat narkoba
Selasa, 1 November 2022 3:25 WIB 1249