Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai penolakan laporan Aremania oleh Polda Jawa Timur merupakan tindakan kontraproduktif.
"Penolakan Polda Jatim ini kontraproduktif dari upaya melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat sekaligus mengabaikan perintah Kapolri untuk membangun kepercayaan masyarakat pada kepolisian," kata Bambang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Alasan Polda Jatim menolak laporan Aremania korban Tragedi Kanjurahan melalui Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat karena ne bis in idem, menurut Bambang, tidak bisa diterima.
Ne bis in idem adalah istilah hukum untuk perkara dengan objek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, yang telah diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap, baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya.
"Alasan ne bis in idem jelas tidak bisa diterima karena kasus masih dalam proses dan belum mendapat ketetapan hukum berupa keputusan hakim dalam persidangan," ujarnya.
Bambang juga menilai sikap menolak laporan Aremania ini di sisi lain juga bertolak belakang dengan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Ada dua jenis laporan, yaitu tipe A dan B.
Dijelaskan pula bahwa laporan Model A adalah aduan yang dibuat anggota polisi yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi, sedangkan laporan Model B dibuat berdasarkan pengaduan dari masyarakat.
Baca juga: Ratusan Aremania gelar aksi damai di DPRD Kota Malang
Baca juga: Tragedi Kanjuruhan dan generasi Pancasila
Baca juga: Ratusan Aremania gelar aksi damai di DPRD Kota Malang
Baca juga: Tragedi Kanjuruhan dan generasi Pancasila
"Proses pidana kasus Kanjuruhan yang sekarang masuk ke kejaksaan adalah laporan Model A. Model A dan B ini bisa berjalan beriringan," ujarnya.
Bambang mengemukakan bahwa laporan Model A rawan terjadi conflict of interest (konflik kepentingan), apalagi bila menyangkut adanya keterlibatan aparat sehingga menjauh dari prinsip objektivitas dan imparsial.
Pada hari Senin (31/10), Tim Advokasi Bantuan Hukum Arema Menggugat bersama dua keluarga korban meninggal dunia dalam Tragedi Kanjurahan melapor ke Polda Jawa Timur terkait dengan pembunuhan berencana atau Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atas peristiwa yang menewaskan 135 orang di Stadion Kanjuruhan.
Advokat mengklaim sudah ada tujuh keluarga korban yang melapor kepada pihaknya.
Adapun perkara ini telah dalam tahap pelimpahan. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerima berkas perkara Tragedi Kanjuruhan dari Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, Selasa (25/10). Total ada tiga berkas perkara untuk enam tersangka yang diserahkan.
Enam tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Steward Suko Sutrisno.
Berikutnya Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman.
Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka dari unsur sipil, yakni Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Adapun pasal sangkaan untuk tiga anggota Polri adalah Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi Jumat (28/10) mengatakan bahwa kasus ini tidak berhenti pada enam tersangka.
"Ada (potensi tersangka lain), menunggu petunjuk jaksa dahulu," ujar Dedi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengamat: Penolakan laporan Aremania kontraproduktif