Mukomuko (ANTARA) - Kepolisian Resor Mukomuko, Bengkulu, memberikan sanksi kepada tiga anggota yang positif narkoba berdasarkan hasil tes urine sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Ada tiga orang anggota kita lakukan sidang berkaitan narkoba dan berdasarkan tes urine. Mereka ini positif narkoba berdasarkan tes urine," kata Kepala Kepolisian Resor Mukomuko Ajun Komisaris Besar Polisi Nuswanto di Mukomuko, Jumat.
Ia menyatakan pemberian sanksi kepada anggota yang positif narkoba tersebut tidak ada kaitannya dengan penangkapan satu anggota Polres Mukomuko oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sumatera Selatan beberapa waktu lalu.
Sebelum penangkapan satu orang anggotanya oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Sumatera Selatan, Kapolres mengatakan pihaknya secara rutin melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang dicurigai menggunakan narkoba.
"Kita memberikan sanksi kepada sejumlah anggota di lingkungan kepolisian resor setempat yang dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil tes urine bukan karena ada perkara tersebut, tetapi sebelumnya rutin kita lakukan tes urine," ujarnya.
Ia mengatakan institusinya secara rutin melakukan tes urine bukan terhadap semua anggota kepolisian resor setempat, tetapi anggota yang terindikasi menggunakan narkoba.
Kepolisian Resor Mukomuko selama ini rutin melakukan tes urine terhadap anggota polisi yang dicurigai memakai narkoba sebagai upaya untuk membersihkan institusinya dari narkoba.
Mengenai anggota yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sumatera Selatan beberapa waktu lalu, Kapolres mengatakan institusinya akan memberikan sanksi tegas.
Ia mengatakan sejak beberapa hari lalu telah digelar sidang disiplin terhadap anggota yang ditangkap atas dugaan terlibat kasus penyalahgunaan narkoba di Polda Bengkulu.
"Setelah selesai sidang disiplin terhadap anggota kita di Polda Bengkulu, kita tindak lanjuti sidang etiknya di polres," ujarnya.
Polres Mukomuko beri sanksi tiga anggota positif narkoba
Sabtu, 5 November 2022 8:27 WIB 1118