Jakarta (Antara) - Wakil Tetap Republik Indonesia untuk PBB di New York, Duta Besar Desra Percaya menyatakan bahwa Indonesia menuntut pihak yang bertanggung jawab atas tragedi jatuhnya pesawat Malaysia Air MH17 di wilayah udara timur Ukraina, Kamis (17/7), diadili.
"Indonesia menuntut agar pihak yang bertanggung jawab atas kejadian tragis MH17 untuk diadili," kata Duta Besar Desra Percaya dalam siaran pers yang diterima Antara di Jakarta, Selasa.
Desra menambahkan bahwa evakuasi jenazah korban harus dilakukan dengan cara-cara terhormat dan profesional.
"Jenazah para korban juga harus segera dipulangkan tanpa ada penundaan lebih lanjut," tambah Desra.
Ia menyampaikan pernyataan tersebut dalam pertemuan Dewan Keamanan (DK) PBB yang berlangsung pada tanggal 21 Juli 2014, setelah adopsi Resolusi No. S/RES/2166 (2014) mengenai jatuhnya pesawat Malaysia Airlines MH17.
Resolusi ini disahkan secara konsensus dan didukung oleh 13 anggota DK PBB dan negara-negara yang warga negaranya menjadi korban, termasuk Indonesia.
Resolusi DK tersebut pada prinsipnya mengutuk keras penembakan jatuh pesawat MH17. Selain itu juga menyerukan agar diadakannya penyelidikan internasional yang penuh, menyeluruh dan independen untuk segera dilakukan.
DK PBB juga menyampaikan simpati yang mendalam kepada keluarga korban dan menyerukan agar otoritas penyelidik dijamin keamanannya, serta diberikan akses menuju lokasi jatuhnya pesawat.
Resolusi ini disahkan setelah dilakukannya sejumlah pertemuan DK PBB, yaitu pertemuan darurat pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2014, sehari sejak jatuhnya pesawat MH17, dan pertemuan tertutup pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2014 hingga Senin dini hari tanggal 21 Juli 2014.
Pesawat Boeing 777-200 ER milik Malaysia Airline MH17 yang berangkat dari Bandara Schipol, Amsterdam, Belanda pada Kamis (17/7) pukul 12.18 waktu setempat membawa 280 penumpang dan 15 awak kapal tersebut sempat mengalami kehilangan komunikasi ketika melewati wilayah udara timur Ukraina, namun kemudian diketahui bahwa pesawat tersebut ditembak jatuh. ***1***