"Pada 2022 Polda Bengkulu telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp9,6 miliar terkait kasus tindak pidana korupsi," kata Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Agung Wicaksono di Mapolda Bengkulu, Rabu.
Ia menyebutkan jika dibandingkan pada 2021, uang negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp3,2 miliar dengan 32 kasus tindak pidana korupsi.
Untuk 2022, sebesar Rp9,6 miliar tersebut berasal dari 15 kasus yang ditangani oleh Polda Bengkulu dan jajaran.
Seperti penanganan tindak pidana korupsi di Polda Bengkulu yang menyelamatkan uang negara sebesar Rp8,1 miliar dengan kerugian negara sekitar Rp552 juta, Polresta Bengkulu sekitar Rp50,7 juta.
Kemudian Polres Seluma sekitar Rp461,6 juta, Polres Kaur Rp319,7 juta, Polres Mukomuko sebesar Rp159,7 juta dengan kerugian negara Rp494 juta serta Polres Bengkulu Tengah yaitu Rp543,6 juta dengan kerugian negara Rp1,6 miliar.
"Pada tahun ini kita berhasil menekan angka kasus korupsi di wilayah Polda Bengkulu jajaran sebanyak 15 kasus, sedangkan tahun sebelumnya ada 32 kasus," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Reserse kriminal khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol Dodi Ruyatman menjelaskan bahwa uang negara yang berhasil diselamatkan tersebut berasal dari dugaan penyalahgunaan Perjalanan Dinas dan Tunjangan Transportasi unsur Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di wilayah Provinsi Bengkulu.
Selanjutnya pemeliharaan kendaraan dinas dan bahan bakar minyak (BBM) di DPRD Seluma dan lainnya serta sisanya tersebar di beberapa daerah lainnya.
"Uang yang berhasil kita selamatkan terbesar berada disalah satunya DPRD, kasusnya baru masuk ke tingkat penyelidikan, namun para unsur pimpinan sudah mengembalikan kerugian negara sehingga kasusnya dihentikan, kedua berada di DPRD Seluma dan sisanya tersebar di seluruh Polda jajaran," paparnya.