Jakarta (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan pengawas internal ke Polda Jawa Barat terkait tertangkapnya tiga orang yang mengaku sebagai penyidik KPK di Sukabumi, Jawa Barat pada Sabtu (13/9).
"Hari ini tim dari Pengawas Internal KPK berangkat ke Polda Jawa Barat untuk berkoordinasi berkaitan dengan adanya pihak-pihak yang mengaku sebagai penyidik atau pegawai KPK dan melakukan pemerasan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin.
Dia menekankan pegawai ataupun anggota KPK resmi tidak akan melakukan tindak pidana pemerasan ataupun penipuan.
Johan menambahkan bahwa pegawai atau anggota KPK selalu membawa surat tugas dan identitas resmi dan dilarang meminta serta menerima imbalan dalam bentuk apapun dari instansi atau perorangan.
"Selain itu, tidak ada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menjadi perpanjangan tangan KPK. Dan KPK tidak pernah memperjual belikan alat sosialisasi seperti buku, poster, brosur," tutur dia.
Masyarakat, lanjut dia, bisa menghubungi KPK melalui "website" resmi di www.kpk.go.id dan www.acch.go.id, facebook di Komisi Pemberantasan Korupsi, akun twitter @KPK_RI, dan nomor telepon (021) 25578300.
Sebelumnya pada Sabtu (13/9), Polsek Cibadak, Sukabumi menahan tiga orang yang mengaku sebagai anggota KPK karena melakukan pemerasan dan penipuan kepada seorang pengusaha di Sukabumi.
Adapun tiga orang pelaku tersebut adalah H (44 tahun) dan F (30) warga Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat serta P (42) warga Labuhan Batu, Sumatera Utara.
Barang bukti yang didapat dari pelaku adalah dua lembar surat perintan kerja, kartu identitas, dua kalung lencana kehormatan KPK, rompi KPK, dan mobil Avanza bernomor polisi B 1993 PZN.
Saat ini kasus ditangani oleh Polda Jawa Barat untuk dikembangkan lebih lanjut. ***1***