Salah seorang guru di SMPN 17 Kabupaten Bengkulu Tengah Atmi Painingsih mengatakan bahwa permainan lato-lato tersebut dapat membahayakan pelajar serta suara dari permainan tersebut cukup mengganggu.
"Iya kami sudah menerima SE dari dinas terkait larangan untuk permainan lato-lato dan kami akan tindaklanjuti, sebab memang permainan lato-lato tersebut membahayakan pelajar dan bunyinya cukup mengganggu," kata Atmi di Kabupaten Bengkulu Tengah,Provinsi Bengkulu, Senin.
Ia menyebutkan bahwa SE yang telah dikeluarkan oleh Dikbud tersebut bernomor 800/074/DISDIKBUD/I/2023 yang ditandatangani langsung oleh Plt Kepala Dikbud Kabupaten Bengkulu Tengah Gunawan R dan telah diedarkan ke seluruh satuan pendidikan SD dan SMP se-kabupaten untuk dapat dipatuhi.
Selain larangan membawa lato-lato, Dikbud Kabupaten Bengkulu Tengah juga melarang pelajar untuk membawa sepeda motor yang memakai knalpot brong.
Kemudian melarang aksi balap liar serta para pelajar juga diminta untuk tidak parkir kendaraannya di luar area parkiran sekolah.
Lanjut Atmi, dalam SE tersebut, Dikbud juga mengimbau agar para orang tua melarang anaknya membawa kendaraan sendiri ke sekolah.
Hal tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2016 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN)40 Kabupaten Bengkulu Tengah Roto menegaskan bahwa pihaknya siap menjalani SE tersebut.
"Kami telah menerima SE dari Dikbud Kabupaten Bengkulu Tengah dan telah saya informasikan ke pihak guru dan wali murid untuk dijalani," sebutnya.