Jakarta (Antara) - Sidang Paripurna yang membahas Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Jakarta, Kamis malam, "dihujani" interupsi dari wakil rakyat.
Interupsi diantaranya dilakukan oleh anggota dari Partai Demokrat yang disampaikan oleh juru bicaranya Benni K Harman yang menyatakan memilih pilkada langsung.
"Kami memilih pilkada langsung dengan 10 syarat penyempurnaan," katanya.
Sepuluh syarat yang diajukan Demokrat, yaitu, pertama, uji publik atas integritas dan kompetensi calon Gubernur, calon Bupati dan calon Walikota.
Kedua, efisiensi biaya pilkada harus dan mutlak dilakukan, Ketiga, pengaturan kampanye dan pembatasan kampanye terbuka dab keempat akuntabilitas penggunaan dana kampanye.
Selanjutnya kelima, larangan politik uang dan sewa kendaraan partai, seperti kalau seseorang ingin maju dari partai A, bisa disebut mahar. Itu harus dilarang.
Kemudian keenam, larangan melakukan fitnah dan kampanye hitam, ketujuh larangan pelibatan aparat birokrasi, delapan larangan pencopotan aparat birokrasi usai pilkada.
Sembilan penyelesaian sengketa pilkada dan ke sepuluh pencegahan kekerasan dan tanggung jawab calon atas kepatuhan pendukungnya.
Rapat paripurna DPR RI yang akan menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dihadiri oleh 500 anggota DPR RI. ***1***