Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu menangkap seorang remaja putus sekolah karena kedapatan membawa ribuan butir pil hexymer di wilayah itu.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Rejang Lebong, Senin, mengatakan tersangka yang ditangkap ini ialah Kf (17), warga Kecamatan Curup Tengah, pada Kamis (9/2).
"Tersangka Kf ditangkap petugas saat mengambil paket 2.000 butir pil yang dibeli secara online dan dikemas dalam empat kotak tersebut," kata dia.
Dia menjelaskan, pil hexymer termasuk dalam psikotropika golongan IV yang peredarannya memerlukan resep dokter, di mana jika dikonsumsi secara berlebihan dapat menimbulkan efek ketergantungan kepada pemakainya.
Tersangka KF sendiri saat ditangkap oleh petugas Satres Narkoba Polres Rejang Lebong, kata dia, sedang mengambil paket yang dibungkus plastik warna hijau muda yang berisikan 1 kotak dan setelah berisikan 2 kotak pil merek Hexymer dan di dalamnya terdapat 2 botol plastik merek hexymer 2.
Dari pengakuan tersangka Kf kepada petugas penyidik jika obat keras itu sendiri milik temannya, dirinya hanya disuruh untuk mengambil paket. Saat ini rekan tersangka itu masih dalam pengejaran petugas di lapangan.
Atas perbuatannya itu, tersangka Kf dijerat atas pelanggaran pasal 196 juncto pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No.36/2009, tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Sementara itu tersangka Kf saat ditanyai sejumlah wartawan mengaku hanya bertindak selaku kurir untuk mengambil paket dan diberi upah sebesar Rp200 ribu.
Polres Rejang Lebong tangkap pelaku peredaran ribuan pil hexymer
Senin, 13 Februari 2023 19:46 WIB 1002