Mukomuko (Antara Bengkulu) - Pejabat Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan
Produksi Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyebutkan sekitar 60
persen dari seluas 78.000 hektare kawasan hutan produksi dan terbatas di
daerah itu rusak akibat aktivitas perambahan.
"Data kerusakan kawasan hutan produksi (HP) dan hutan produksi
terbatas (HPT) tersebut merupakan data lama. Kemungkinan sekarang luas
yang dirambah semakin bertambah," kata Kepala Kantor Kesatuan
Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Mukomuko, Aman Jaya, di
Mukomuko, Rabu.
Menurut dia, tugas dari dari KPHP sendiri untuk mengamankan kawasan
hutan yang terlanjur dirambah tersebut tetapi bukan dengan penindakan
melainkan dengan pemberdayaan.
Ia menjelaskan, masyarakat yang terlanjur merambah dalam kawasan
hutan tersebut diberdayakan dengan diberikan modal usaha untuk menanam
komoditas tanaman karet bukan sawit.
Masyarakat, kata dia, diberikan waktu selama 60 tahun memanfaatkan
kawasan itu dengan menanam karet dan setelah itu waktunya masih bisa
diperpanjang lagi selama 35 tahun.
Akan tetapi, kata dia, tugas itu terbentur dengan ketiadaan
peraturan daerah (Perda) tentang struktur organisasi KPHP di daerah itu,
sehingga tidak ada anggaran operasional untuk melaksanakan tugas
tersebut.
"Sekarang keberadaan KPHP hanya diatur menggunakan peraturan bupati
(Perbup) dan masa berlaku perbup itu cuma satu tahun setelah itu
habis," katanya.
Ia berharap, DPRD setempat mengesahkan Perda untuk KPHP agar dengan
payung hukum itu KPHP dapat menjalankan tugas pengamanan dan pengawasan
kawasan hutan di daerah itu.
"Kalau misalnya tidak ada juga perda KPHP kemungkinan bisa saja
KPHP ditiadakan di daerah ini dan konsekuensi bagi masyarakat yang
merambah penindakan secara hukum sesuai aturan," ujarnya lagi.
Ia menerangkan, seharusnya jika DPRD memikirkan masyarakat sudah
seharusnya menyetujui Perda KPHP agar masyarakat legal melakukan
aktivitas dalam kawasan hutan," ujarnya. (Antara)
60 persen hutan Mukomuko "dikuasai" perambah
Rabu, 4 September 2013 17:48 WIB 2068