Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, pada tahun ini akan menerbitkan sertifikat tanah dan bangunan yang menjadi aset pemerintah daerah di wilayah itu.
"Tahun ini kita akan menerbitkan sertifikat tanah dan bangunan milik pemerintah seperti puskesmas pembantu, bangunan SD, SMP, kolam renang, lahan pengolahan aren, lahan perkebunan teh dan lainnya," kata Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong, Dodi Isgianto saat dihubungi di Rejang Lebong, Ahad.
Dia menjelaskan penerbitan sertifikat lahan dan bangunan milik pemerintah tersebut sebagai langkah untuk mengamankan aset milik negara agar tidak hilang di kemudian hari.
Sejauh ini aset milik pemerintah yang telah diterbitkan sertifikatnya oleh Pemkab Rejang Lebong, kata dia, mencapai 622 persil terdiri dari bangunan puskesmas pembantu, perkantoran pemerintah, bangunan sekolah maupun tanah bawah jalan.
"Pada tahun 2022 lalu program sertifikasi ini kita lakukan terhadap 22 aset, namun yang sudah selesai dan diterbitkan sertifikatnya 10 aset, sedangkan penerbitan sertifikat 12 aset lainnya masih dalam proses," katanya.
Menurut dia, aset milik pemerintah daerah yang belum diterbitkan sertifikatnya tersebar dalam 15 kecamatan di Rejang Lebong mencapai ratusan, terbanyak adalah tanah bawah jalan, di mana Pemkab Rejang Lebong telah menyiapkan anggaran sebesar Rp60 juta untuk program sertifikasi aset pemerintah daerah ini.
"Aset milik pemerintah ini harus memiliki sertifikat, kalau tidak sertifikat bisa menjadi temuan dari pemeriksaan BPK yang dilaksanakan setiap tahun," ujarnya.
Dia berharap dengan adanya program penerbitan sertifikat lahan dan bangunan milik pemerintah oleh Pemkab Rejang Lebong ini nantinya akan menertibkan keberadaan aset pemerintah, kemudian menghindari terjadinya penyerobotan maupun klaim kepemilikan oleh orang lain serta terjadinya penutupan jalan.*
Pemkab Rejang Lebong segera terbitkan sertifikat aset pemerintah
Minggu, 12 Maret 2023 18:42 WIB 964

Kawasan wisata Danau Mas Harun Bastari (DMHB) milik Pemkab Rejang Lebong salah satu aset pemerintah daerah yang akan diterbitkan sertifikatnya. ANTARA/Nur Muhamad