Polda Metro Jaya mengimbau kepada korban penipuan tiket konser grup musik wanita asal Korea Selatan, BLACKPINK agar membuat laporan untuk tindak lanjut berikutnya.
"Kami menghimbau untuk segera membuat laporan. Langkah penyidik sudah menghubungi para korban untuk membuat laporan ke Polda Metro Jaya,” Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Senin.
Sebelumnya, ramai di media sosial terkait adanya kasus dugaan penipuan penjualan tiket konser dari grup musik asal Korea Selatan, BLACKPINK, oleh akun Instagram dengan nama pengguna @mbajastip.
Dalam laporan yang ramai di media sosial Twitter dengan akun pengguna berinisial DH menyebut adanya kerugian terkait dengan dugaan penipuan terhadap korban-korban lain dengan nilai Rp172 juta.
Kombes Pol Trunoyudo Wisnu menjelaskan pihaknya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah melakukan langkah-langkah penyelidikan meski belum adanya laporan yang masuk.
"Dalam hal ini Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah melakukan langkah-langkah penyelidikan. Namun sejauh ini belum adanya laporan secara resmi kepada Polda Metro Jaya,” ucapnya.
Sebelumnya, konser BLACKPINK yang dipromotori oleh iME Indonesia digelar pada Sabtu (11/3) dan Minggu (12/3) di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta.
Menurut informasi dari akun resmi Instagram @ime_indonesia harga tiket konser tersebut mulai dari Rp1.350.000 hingga Rp3.835.000.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi imbau korban penipuan tiket konser Blackpink agar buat laporan