Ini 23 resolusi hasil Rakernas VII AMAN di Rejang Lebong Bengkulu
Senin, 20 Maret 2023 15:02 WIB 6097
12. Kami kembali mendesak Pemerintah harus segera mempercepat proses pengembalian HUTAN ADAT sesuai Putusan MK 35/PUU-X/2012.
13. Kami menolak tegas penguasaan negara secara sepihak atas karbon di wilayah adat. Selanjutnya mendesak Pemerintah untuk mencabut dan mentertibkan perusahaan-perusahaan karbon yang beroperasi di wilayah adat.
14. Kami mendesak Pemerintah untuk memastikan inisiatif global terkait pendanaan langsung bagi Masyarakat Adat benar-benar diakses langsung oleh komunitas dan organisasi Masyarakat Adat.
15. Mendesak pemerintah untuk segera menghentikan seluruh aktivitas penetapan tata batas Kawasan hutan karena telah menimbulkan keresahan Masyarakat Adat diseluruh nusantara. Selanjutnya membuka dokumen berita acara tata batas Kawasan hutan yang sudah dikukuhkan sebagai dokumen public sesuai dengan Keputusan MK Nomor 45 Tahun 2011.
16. Kami mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk mengakomodir hak Masyarakat Adat untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif di dalam proses pembentukan RUU KSDAHE dan memastikan perlindungan dan pemenuhan hak Masyarakat Adat dalam penyelenggaraan konservasi.
17. Kami menegaskan bahwa Masyarakat Adat berbeda dengan kerajaan/kesultanan. Oleh sebab itu, terkait RUU Perlindungan dan Pelestarian Budaya Adat Kerajaan Nusantara, kami mendesak DPD dan DPR RI untuk tidak mencampuradukkan identitas Kerajaan/Kesultanan dengan Masyarakat Adat yang RUU-nya sedang dibahas di DPR RI, agar sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945.