6. Kami mendesak Pemerintah Daerah untuk segera membentuk kebijakan daerah tentang perlindungan dan pemenuhan hak Masyarakat Adat termasuk hak atas wilayah adatnya. Bagi daerah, provinsi/kabupaten/kota, yang sudah mengesahkan produk hukum Masyarakat Adat (Peraturan Daerah, Keputusan Kepala Daerah, dan Peraturan-Peraturan Bupati/Wali Kota maupun Peraturan Gubernur) kami mendesak untuk segera diimplementasikan.
7. Kami mendesak PEMERINTAH untuk mencabut dan tidak memperpanjang seluruh kebijakan yang bersifat memudahkan bagi investasi dengan mengabaikan Hak-Hak Masyarakat Adat, misalnya pemberian HGU, izin pertambangan dan kehutanan di Wilayah-Wilayah Adat, khususnya di IKN dan program-program strategis nasional lainnya. semua izin investasi pertambangan, energi, perkebunan, hutan tanaman industri, hak pengelolaan hutan, pariwisata, pembangunan infrastruktur, dan ijin usaha lainnya yang mengabaikan Hak Asasi Manusia dan merampas hak-hak Masyarakat Adat, serta merusak lingkungan hidup. Untuk selanjutnya mengambil tindakan tegas terhadap berbagai kegiatan perampasan serta pengrusakan Wilayah Adat yang berdampak buruk pada Masyarakat Adat.
Baca juga: AMAN: Masyarakat adat butuh tindakan dan perlindungan pemerintah
Baca juga: Pemkab Rejang Lebong dukung pengembangan masyarakat adat
8. Mendesak pemerintah untuk mencabut surat keputusan Menteri ESDM RI tentang penetapan pulau Flores sebagai pulau Geotermal/panas bumi. Karena keputusan ini berpotensi mengakibatkan perampasan wilayah adat dan kekerasan terhadap Masyarakat Adat.
9. Mendesak pemerintah untuk menghentikan segala bentuk eksploitasi dan materialisasi dengan cara-cara yang tidak adil dan diskriminatif terhadap sumber penghidupan, nilai dan budaya Masyarakat Adat untuk kepentingan pariwisata premium milik para oligarki.
10. Terkait IKN, kami mendesak Pemerintah untuk menghentikan penggusuran dan relokasi Masyarakat Adat suku Balik, menghentikan penggusuran situs-situs bersejarah dan memulihkan kerusakan yang telah terjadi serta memastikan perlindungan Hak Konstitusional Masyarakat Adat Suku Balik.
11. Mendesak Pemerintah untuk mencabut semua skema Perhutanan Sosial yang terbit di atas Wilayah Adat kecuali skema Hutan Adat, dan menghentikan seluruh proses skema Perhutanan Sosial yang sedang berlangsung di atas Wilayah Adat. Dan kami menyerukan kepada donor dan NGO untuk tidak mendukung dan mempromosikan perhutanan sosial selain Hutan Adat.