Rejang Lebong (ANTARA) - Rapat Kerja Nasional Aliansi Masyarakat Adat Nusantara ke VII di Kutei Lubuk Kembang Kabupaten Rejang Lebong berakhir pada Minggu, 19 Maret 2023 pukul 16.30 WIB. Ratusan perwakilan anggota masyarakat adat se-Indonesia terlihat bergembira usai menggelar rapat selama dua hari sejak Sabtu, 18 Maret 2023.
"Ada 23 butir resolusi yang disepakati dan menjadi titik tekanan AMAN kepada negara," kata Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi usai penutupan.
Resolusi, lanjut Rukka, merupakan kumpulan aspirasi dari seluruh pengurus AMAN di tingkat wilayah dan daerah. Karena itu, seluruh usulan tersebut mesti dikawal dan menjadi perhatian serius seluruh anggota AMAN selama lima tahun ke depan.
Baca juga: AMAN minta masyarakat adat perkuat gerakan ekonomi kedaulatan pangan
Baca juga: Rakernas AMAN: Pengesahan RUU Masyarakat Adat jadi bahasan penting
Butir pertama yang tertuang dalam resolusi adalah mendesak Presiden dan DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat yang sesuai dengan aspirasi Masyarakat Adat. Sebagaimana diketahui, RUU Masyarakat Adat telah diajukan oleh AMAN sejak tahun 2009. Namun, hingga kini RUU tersebut tidak menemui titik terang, bahkan beberapa pasal telah mengalami perubahan yang tidak sesuai dengan aspirasi Masyarakat Adat.
Menurut Rukka, ini adalah tantangan bagi gerakan Masyarakat Adat. Yang artinya, AMAN perlu memperkuat diri dan memperkuat gerakan politik untuk dapat mendorong secepatnya pengesahan RUU Masyarakat Adat, untuk memberikan pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak Masyarakat Adat.
Pengesahan RUU Masyarakat Adat beriringan dengan sederet peraturan perundang-undangan yang hadir dan justru mengancam keberlangsungan Masyarakat Adat. Salah satunya adalah Perpu No.2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, sebagaimana tertuang dalam resolusi Rakernas AMAN VII, nomor 2.
Ini 23 resolusi hasil Rakernas VII AMAN di Rejang Lebong Bengkulu
Senin, 20 Maret 2023 15:02 WIB 6096