"Kita memiliki sembilan titik lokasi untuk 12 tps yang terdiri dari lapas, rutan dan perusahaan perkebunan atau pertambangan yang berada di Kabupaten Bengkulu Utara," kata Anggota KPU Provinsi Bengkulu Siti Baroroh di Kota Bengkulu, Rabu.
Empat wilayah tersebut yaitu di Kabupaten Bengkulu Selatan satu lapas, Kabupaten Rejang Lebong dua lapas, Kota Bengkulu terdiri dari lima tps serta Kabupaten Bengkulu Utara dua tps di lapas dan dua di perusahaan perkebunan.
Untuk tps yang berada di Kota Bengkulu terdiri dari rutan Malabero, Lapas Anak, Lapas Perempuan dan dua tps di Lapas Bentiring.
"Dari 15 tps yang diusulkan ada 12 yang diakomodir. Untuk tps yang tidak di akomodir berasal dari Kabupaten Rejang Lebong, Rutan Malabero, dan Lapas Bentiring," ujar dia.
Terang Siti, untuk jumlah pemilih di tps khusus yang berada di rutan dan lapas mencapai 2 ribuan pemilih dan untuk perusahaan perkebunan atau pertambangan sekitar 250 orang pemilih.
Penetapan TPS di lokasi khusus tersebut memiliki beberapa persyaratan seperti data pemilih diperoleh dari perusahaan atau lapas dan rutan serta elemen data yang diterima harus lengkap seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
Selanjutnya, lembaga atau perusahaan yang mengajukan tps khusus harus membuat surat pernyataan untuk memfasilitasi pendirian tps di lokasi tersebut dan harus mengajukan permohonan ke KPU untuk pendirian tps di lokasi khusus.
"Jika elemen tersebut tidak terpenuhi maka kita tidak bisa mengusulkan ke KPU RI untuk pendirian tps khusus," sebut Siti.