Jakarta (Antara) - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi menegaskan, mantan Wapres Boediono hingga kini bukan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Terkait dengan pemberitaan sebelumnya soal adanya pernyataan bahwa Pak Boediono menjadi tersangka kasus Century adalah tidak benar. Tadi saya bertemu dengan Pak Pandu yang disebut dalam berita menyebut Boediono tersangka kasus korupsi Century, yang dimaksud Pak Pandu bukanlah itu. Jadi tidak benar Pak Boediono tersangka kasus Century hingga saat ini," kata KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya dalam pemberitaan disebutkan oleh Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja bahwa KPK telah menetapkan Boediono sebagai tersangka dalam kasus Bank Century.
"Dalam perjalanannya prestasi KPK 10 tahun kasus semuanya 435. Ada menteri, gubernur, bupati/wali kota, diplomat. Terakhir kita sudah men-tersangka-kan mantan Wakil Presiden Boediono, kita menangkap tangan ketua Mahkamah Konstitusi, kemudian BPK sebagai lembaga tinggi negara," kata Pandu saat memberikan pemaparan dalam diseminasi buku putih tentang lima perspektif antikorupsi di gedung DPRD Riau, Kamis (4/12).
"Dijelaskan juga pimpinan bahwa kami masih menunggu proses banding dari terdakwa Budi Mulya, tunggu proses itu sejauhmana putusan hakim hingga berkekuatan hukum tetap terkait terdakwa Budi Mulya," kata Johan.
Johan menjelaskan bahwa Adnan Pandu tidak bermaksud menyampaikan bahwa Boediono adalah tersangka kasus korupsi Bank Century.
"Saya coba tanya ke Pak Pandu untuk meminta apa yang sebenarnya terjadi di Riau saat itu. Maksud dia adalah menyebutkan sejumlah prestasi KPK, di antaranya KPK dalam konteks pemeberantasan korupsi tidak kenal lagi sekat-sekat kekuasaan karena ada ketua MK yang ditangkap, Pak Boediono pernah diperiksa," ungkap Johan.
Tapi Johan mengatakan bahwa Adnan Pandu juga menolak untuk menyampaikan langsung maksud perkataannya itu kepada wartawan.
"Pak Pandu masih percaya kepada saya selaku jubir untuk jelaskan maksud yang terkandung dalam hati Pak Pandu," kata Johan.
Nama Boediono masuk dalam amar putusan majelis hakim terhadap mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan yang dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
"Terdakwa Budi Mulya punya persamaan kehendak dengan anggota dewan lainnya untuk mewujudkan perbuatan-perbuatan itu dengan keinsyafan sebagai perbuatan bersama sebagaimana didakwakan karenanya terdakwa ikut serta melakukan bersama-sama dengan anggota, yaitu saksi Boediono sebagai Gubernur Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Dubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjriah, S Budi Rochadi, Harmansyah Hadad, Hartadi Agus Sarwono dan Ardhayadi Mitroatmodjo masing-masing selaku Deputi Gubernur BI dan saksi Raden Pardede selaku sekretaris KSSK," kata anggota majelis hakim Made Hendra dalam sidang pembacaan vonis pada 16 Juli 2014 lalu.***1***