Jakarta (ANTARA) - Pihak kepolisian telah menerima laporan dan sedang mengusut kasus penipuan yang dialami wanita berinisial FNL (56) yang diduga dihipnotis hingga merugi ratusan juta rupiah yang terjadi di Depok pada Rabu (18/12).
"Sudah menerima laporan korban. Saat ini kasus tersebut tengah ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polsek Bojongsari, " kata Kapolsek Bojongsari Komisaris Polisi Fauzan Tohari saat dikonfirmasi, Jumat.
Sementara itu menurut pengakuan korban peristiwa tersebut terjadi saat dirinya berbelanja kebutuhan sehari-hari di Pasar Reni Jaya Lama, Pondok Petir, Bojongsari, Kota Depok, pada Rabu (18/12) sekitar pukul 07.00 WIB.
Baca juga: Polisi tangkap pelaku hipnotis di Kotim, gunakan modus kenalan lama untuk menipu
Di lokasi tersebut, FNL bertemu seorang wanita yang dikenal sebagai C. Meski sering melihat C di pasar, FNL tidak mengenalnya secara dekat. Saat itu, C ditemani seorang wanita lain berinisial E.
"C bertanya kepada FNL apakah ia memiliki bawang putih tunggal. Ketika FNL menjawab tidak, E menyebut bahwa seseorang bernama Yohanes, seorang 'romo penyembuh' memiliki bawang putih tersebut, " ucap FNL.
Kemudian C membujuk FNL untuk menemani mereka ke tempat Yohanes. Awalnya, FNL menolak, tetapi setelah dibujuk, ia akhirnya setuju.
FNL bersama C dan E naik mobil yang sudah menunggu di pasar menuju Perumahan Akasia Pamulang, tempat Yohanes berada. Namun, Yohanes hanya mau berbicara melalui telepon.
Menurut pengakuan korban, Yohanes mengaku mengetahui informasi pribadi FNL, seperti jumlah anak dan bahwa salah satu anaknya baru lulus kuliah.
Baca juga: Polda Bali telusuri aduan peristiwa hipnotis diduga dilakukan WNA
"Pelaku Yohanes kemudian memperingatkan bahwa salah satu anak saya akan meninggal dalam waktu dekat, dia bilang hal itu tidak akan terjadi jika saya menyediakan salib dengan berlian. Saya jawab kalau saya tidak punya salib seperti itu," kata FNL.
Selanjutnya menurut korban, Yohanes menawarkan alternatif berupa satu kantung beras yang diisi emas sebagai syarat pengobatan, dalam keadaan kondisi bingung, FNL akhirnya menyetujui.
FNL kemudian pulang ke rumah untuk mengambil perhiasan emas, yakni tiga kalung, dua gelang, tujuh cincin, dan tiga emas batangan senilai Rp100 juta.
Setelah itu, ia kembali ke mobil dan menyerahkan emas kepada C dan E di depan Perumahan Akasia, kemudian mereka kembali ke Pasar Reni Jaya, di mana FNL diturunkan. Setelah sampai di rumah, FNL baru menyadari emasnya hilang.
FNL melaporkan kejadian ini ke Polsek Bojongsari dengan nomor laporan LP/B/762/XII/2024/SPKT/Polsek Bojongsari/Polres Metro Depok.