Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, tahun ini akan membangun Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk mempermudah masyarakat mendapatkan berbagai pelayanan pemerintah dan swasta melalui satu tempat.
Pembangunan Mal Pelayanan Publik sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Satu Pintu Daerah.
"Pembangunannya harus dalam tahun ini sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Kepala Dinas Pelayanan dan Perizinan Kabupaten Mukomuko Juni Kurniadiana di Mukomuko, Kamis.
Ia mengatakan, rencananya sebagian bangunan kantor bupati setempat digunakan untuk Mal Pelayanan Publik.
Ia menyatakan, meskipun sebagian gedung kantor bupati digunakan untuk Mal Pelayanan Publik, namun instansi tetap membutuhkan anggaran untuk penataan gedung dan pengadaan sarana dan prasarana.
Ia menyebutkan, instansinya membutuhkan anggaran sebesar Rp3,5 miliar untuk penataan gedung Mal Pelayanan Publik di daerah ini sebesar Rp2 miliar dan sarana prasarana sebesar Rp1,5 miliar.
"Kita masih memiliki kesempatan mendapatkan anggaran untuk pembangunan Mal Pelayanan Publik di APBD perubahan tahun ini," ujarnya pula.
Sementara itu, pemerintah daerah membangun Mal Pelayanan Publik agar seluruh pelayanan publik di instansi vertikal, perbankan, pelayanan informasi pertanahan, kantor kredit, bayar pajak, BPJS kesehatan, dan BPJS ketenagakerjaan bisa dilakukan di satu tempat.
Selain itu, katanya, pihak Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resor setempat juga bisa bergabung untuk memberikan sosialisasi, lalu pelayanan pembayaran pajak di Samsat, PTSP, termasuk pemasaran produk lokal.
Selanjutnya, ia mengatakan, akan menyiapkan payung hukum berupa peraturan bupati untuk membangun Mal Pelayanan Publik di daerah ini.
"Kita cukup memakai peraturan bupati sebagai payung hukum untuk mendirikan Mal Pelayanan Publik di daerah ini," demikian Juni Kurniadiana.
"Kita cukup memakai peraturan bupati sebagai payung hukum untuk mendirikan Mal Pelayanan Publik di daerah ini," demikian Juni Kurniadiana.