Jakarta (ANTARA) - Indonesia memasuki babak baru pengembangan pupuk organik yang layak didukung bersama.
Presiden Joko Widodo meminta Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengurangi ketergantungan petani terhadap pupuk anorganik dalam rapat terbatas pada 27 April 2023.
Presiden menugaskan Menteri Pertanian agar menggenjot penggunaan pupuk organik bagi para petani.
Presiden bahkan meminta agar aturan pupuk bersubsidi pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 disesuaikan untuk mencapai tujuan tersebut.
Pada aturan tersebut pupuk yang semula disubsidi hanya dua jenis. Pertama, pupuk tunggal urea yang hanya mengandung nitrogen. Kedua, pupuk majemuk NPK yang mengandung nitrogen, fosfor, dan kalium sekaligus.
Presiden menegaskan pupuk organik harus kembali disubsidi dengan mengubah Permentan Nomor 10 secara cepat dengan proses yang tetap tepat dan cermat.
Dukungan pemerintah terhadap pertanian organik juga harus menghidupkan produsen pupuk organik di masyarakat dalam bentuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sebelumnya memang pupuk organik berbentuk granul alias butiran itu pernah disubsidi, tetapi kemudian dihentikan.
Perintah Presiden untuk meningkatkan penggunaan pupuk organik memang tepat. Hasil monitoring status bahan organik tanah di lahan sawah intensif oleh Kementerian Pertanian pada 2019 mengungkap bahwa 66 persen lahan sawah intensif di Indonesia memiliki kadar bahan organik rendah yaitu kurang dari 2 persen.
Hanya 27 persen lahan sawah intensif yang memiliki kadar bahan organik sedang (2-4 persen) yang umumnya berada di campuran tanah bergambut dan tanah mineral. Sedikit sekali, 8 persen, lahan sawah intensif yang memiliki kadar bahan organik relatif tinggi (lebih dari 4 persen) yaitu di tanah gambut, tanah sulfat masam, rawa lebak.
Kadar bahan organik tanah di Indonesia rendah karena proses pelapukan yang intensif. Semua mafhum, Indonesia berada di wilayah tropis dengan curah hujan dan temperatur yang tinggi sehingga bahan organik mudah tercuci atau terurai cepat sehingga hilang.
Demikian pula perubahan penggunaan lahan dan sistem pengelolaan lahan yang tidak mengembalikan bahan organik ke dalam tanah menyebabkan kehilangan bahan organik dalam tanah menjadi dipercepat oleh manusia.
Kualitas Pupuk Organik
Ini menjadi momentum semua pihak untuk berupaya menyoroti mutu dan kualitas pupuk organik padat agar menguntungkan petani sebagai pengguna dan juga UMKM sebagai produsen.