Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meminta para petugas di lapangan saat memberikan bukti pelanggaran (tilang) secara manual untuk menjaga kepercayaan publik.
"Karena itulah, dengan adanya tilang manual ini betul-betul tetap kepercayaan publik terhadap Polri harus kita jaga betul. Makanya jenjang pengawasannya kita lakukan betul. Dari pengarahan, pengawasan baik secara langsung maupun tidak langsung," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
"Karena itulah, dengan adanya tilang manual ini betul-betul tetap kepercayaan publik terhadap Polri harus kita jaga betul. Makanya jenjang pengawasannya kita lakukan betul. Dari pengarahan, pengawasan baik secara langsung maupun tidak langsung," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Latif juga mengingatkan kepada jajarannya bahwa tilang manual bukan untuk menjadi ajang polisi memperbanyak penindakan.
"Tidak semua pelanggaran akan dilakukan penilangan. Nantinya, beberapa pelanggaran bisa ditindak dengan cara ditegur. Untuk itu, masyarakat jangan takut jika bertemu petugas di jalan jika tak melakukan pelanggaran," katanya.
Latif juga berharap dengan kembalinya diadakan tilang manual ini masyarakat dapat patuh dan disiplin di jalan.
"Harapan kita masyarakat sadar. Jadi, ibaratnya aturan ini memberikan pesan kepada masyarakat, 'warning' (warning) sekarang sudah ada pemberlakuan ini, kita harus tertib. Sebetulnya tanpa ini (tilang) harus tertib," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meminta warga tidak perlu mempersoalkan tilang manual atau tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ ETLE) karena keduanya memiliki tujuan yang sama agar aktivitas berlalu lintas selalu aman.
"Tilang elektronik ataupun manual ini sebetulnya tidak perlu dipersoalkan dan tidak perlu dipermasalahkan. Karena aturan ini adalah untuk mengedukasi kita agar aman di jalan, " kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman.
Latif menjelaskan kebijakan diberlakukan kembali tilang manual bukan tidak konsisten tetapi adanya beberapa evaluasi yang dilakukan.