Bengkulu (Antara) - Kejaksaan Negeri Bengkulu memeriksa enam orang saksi dari kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial yang merugikan negara sebesar Rp11,4 miliar.
"Kali ini yang diperiksa, yakni dari tim asistensi DPRD Kota Bengkulu. Semua pihak yang diberi fasilitas oleh negara semua itu produk dan uangnya uang negara, sehingga harus diatur secara teliti, dan harus transparan, mutlak harus ada diketahui oleh DPRD, DPRD implementasi dari wakil rakyat," kata Kepala Kejari Bengkulu, Wito di Bengkulu, Selasa.
Tim asistensi DPRD Kota Bengkulu, lanjut dia tentunya mengetahui keputusan-keputusan yang diambil oleh legislator setempat, termasuk dalam hal penganggaran dana bantuan sosial yang diduga ada tindak pidana korupsi itu.
Enam orang yang dipanggil guna menjalani pemeriksaan di Kejari setempat, yakni berinisial, AL, SA, PF, RB, ES dan AS yang tercatat berasal dari akademisi daerah itu.
Namun yang hadir pada pemeriksaan, hanya tiga orang, yakni AL, SA dan ES, tiga orang lainnya tidak terlihat hadir memenuhi panggilan Kejari Bengkulu.
"Ya, baru tiga orang itu yang hadir. Mereka sedang dimintai keterangan oleh tim," kata Wito.