Menurutnya, kasus tumpahan batu bara tidak bisa selesai hanya dengan memungut bongkahan batu bara yang terdampar di pesisir pantai, yang kemudian dijual ke pihak perusahaan tambang batu bara.
Ia mengatakan, justru partikel batu bara yang sudah tercemar di laut Kabupaten Aceh Barat, sangat sulit dipulihkan karena partikel batu bara yang sudah tercemar di
laut tersebut tidak bisa terlihat secara kasat mata.
“Jadi, kejadian tumpahan batu bara ke laut ini tidak selesai dengan membeli batu bara yang terdampar di pantai, harus ada pihak yang bertanggungjawab,” kata Fajri menambahkan.
Ia mengatakan, kasus tumpahan batu bara di Laut Aceh Barat merupakan sebuah kelalaian dari pihak perusahaan, dan ia yakin dengan kejadian ini pasti tidak ada pihak yang akan mengaku bertanggungjawab terhadap kejadian tersebut.
“Pasti tidak akan ada pihak yang mengaku,” katanya.
Dalam kasus ini, kata Fajri Fadilah, harus ada pengawas yang bisa mendeteksi pelaku yang menyebabkan tumpahnya bongkahan batu bara ke laut, dan hal itu hanya bisa dilakukan oleh pengawas.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Aceh Barat Bukhari mengatakan hingga saat ini, belum satu pun perusahaan tambang atau pengguna material tambang yang bertanggung jawab terhadap tumpahan batu bara di Laut Aceh Barat.
“Hingga hari ini belum ada pihak perusahaan yang mengaku batu bara yang tumpah ke laut Aceh Barat milik mereka, semuanya ‘buang badan’,” kata Bukhari kepada ANTARA di Meulaboh, Kamis.
Meski persoalan tersebut telah pernah dibahas bersama Tim Pansus DPRA, DLHK Aceh, DLHK Aceh Barat, serta perwakilan perusahaan tambang batu bara di Aceh Barat dan Nagan Raya, serta PLTU 1-2 Nagan Raya beberapa waktu lalu saat Rapat Dengar Pendapat di DPRA Aceh.
Hingga saat ini, kata dia, para pihak yang selama ini melakukan aktivitas penambangan batu bara, pela
Di sisi lain, ia mengatakan ada aspek lain yang bisa ditempuh secara hukum perdata terkait insiden tumpahan material batu bara ke laut Aceh Barat, oleh para korban yang merasa dirugikan dengan kejadian tersebut.
"Mekanisme yang bisa ditempuh oleh para korban yaitu dengan melakukan gugatan ke pengadilan, dan meminta pertanggungjawaban pemilik batu bara atas kasus tumpahan batu bara yang terjadi di Laut Aceh Barat," demikian Fajri Fadilah.