Polda Metro Jaya melanjutkan kasus dugaan kebocoran data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada perkara di Kementerian ESDM dengan menaikkan ke tahap penyidikan karena ditemukan unsur peristiwa pidana dalam perkara tersebut.
"Jadi begini ya dalam sebuah penanganan laporan tentang dugaan perbuatan pidana kami wajib menindaklanjuti semua bentuk laporan, " kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat ditemui di Jakarta, Selasa.
Menurut Karyoto menaikkan perkara ke tahap penyidikan adalah tindak lanjut dari banyaknya laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya.
Dengan demikian ada keyakinan penyidik yang telah menemukan adanya peristiwa pidana, jelas Karyoto.
Dengan demikian ada keyakinan penyidik yang telah menemukan adanya peristiwa pidana, jelas Karyoto.
"Dari laporan kalau tidak salah lebih dari sepuluh laporan tentang kebocoran informasi di ESDM. Yang saat itu saya masih menjabat deputi di situ sehingga saya sedikit banyak tahu tentang itu," kata dia.
Namun demikian, dalam perkara ini penyidik Polda Metro Jaya belum menetapkan adanya tersangka. Meskipun kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan usai ditingkatkan dari penyelidikan.
Sebelumnya kabar kasus kebocoran data Kementerian ESDM telah naik penyidikan, sempat disampaikan Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
Laporan dari LP3HI juga melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri terkait dugaan kebocoran data KPK atas tindak pidana korupsi di Kementerian ESDM.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1951/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya terkait dugaan Tindak Pidana Kejahatan Keterbatasan Informasi Publik UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Dan Atau Pasal 112 KUHP.