"Kita mengusulkan penambahan TPA sampah untuk Kecamatan Ipuh dan sekitarnya," kata Kabid Pengolahan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko Rivo Irawan di Mukomuko, Selasa.
Ia mengatakan penambahan TPA sampah di Kecamatan Ipuh tersebut, salah satu usulan dalam program percepatan pembangunan sanitasi permukiman (PPSP).
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko selain mengusulkan penambahan TPA sampah, juga pembangunan jalan menuju TPA sampah di Kecamatan Kota Mukomuko, penambahan kendaraan sampah, dan peralatan pengolahan sampah.
Ke depan, instansinya berencana mengusulkan pendirian unit pelaksana teknis dinas (UPTD) yang mengelola dan menangani sampah di daerah ini.
Terkait dengan penambahan TPA sampah di daerah ini, instansinya membutuhkan lahan seluas lima hektare yang berada jauh dari pemukiman penduduk.
Selain itu, katanya, perlu adanya kajian terhadap TPA sampah, seperti kajian lingkungan agar keberadaannya tidak mencemari lingkungan sekitar.
Menurutnya, selanjutnya tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang berkoordinasi dengan kecamatan dan desa terkait kebutuhan lahan untuk TPA sampah di wilayahnya.
Ia mengatakan daerah ini membutuhkan penambahan TPA sampah karena jarak TPA sampah di Kecamatan Kota Mukomuko berada di Kecamatan Ipuh dan sekitarnya.
Menurutnya, tidak mungkin sampah dari wilayah Kecamatan Ipuh dan beberapa kecamatan terdekat dari Ipuh dibuang di TPA sampah di Kecamatan Kota Mukomuko.
"Tidak memungkinkan sampah dari wilayah Kecamatan Ipuh di bawa ke sini karena tidak sesuai operasional," ujarnya .
Selanjutnya, katanya, diharapkan pemerintah kecamatan dan desa di daerah ini berpartisipasi dan berkoordinasi dengan masyarakat di wilayahnya terkait dengan lokasi TPA sampah.
Ia menyebutkan, TPA sampah di Kecamatan Ipuh dapat menampung sampah selain dari Kecamatan Ipuh, Kecamatan Air Rami, Kecamatan Malin Deman, Kecamatan Sungai Rumbai, dan Kecamatan Pondok Suguh.