Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu mulai mengoperasikan laboratorium lingkungan hidup di daerah itu untuk uji sampel air dan limbah cair pada Desember 2024.
"Insyaallah bulan Desember laboratorium lingkungan hidup di daerah ini beroperasi untuk melakukan pengujian sampel air dan limbah cair," kata Kepala DLH Kabupaten Mukomuko Budi Yanto di Mukomuko, Senin.
Baca juga: 30 desa Mukomuko terima insentif Rp144 juta, cair pekan depan?
Instansi itu memiliki sumber daya manusia, yakni analis laboratorium lingkungan hidup untuk melakukan pengujian sampel air dan limbah cair pabrik minyak kelapa sawit.
Ia menjelaskan analis laboratorium lingkungan hidup daerah ini terus-menerus belajar melakukan pengujian sampel air dan limbah cair.
Selain itu, pemerintah daerah juga memiliki berbagai peralatan yang memadai dan mencukupi untuk melakukan pengujian sampel air dan limbah cair.
Kendati demikian, pihaknya tetap harus memakai legalitas laboratorium swasta terlebih dahulu yang mempunyai legalitas pengujian sampel air dan limbah cair milik pabrik minyak kelapa sawit di daerah ini.
Selain itu, katanya, kekurangan peralatan laboratorium lingkungan hidup di daerah ini bisa dipinjam kepada laboratorium swasta.
Untuk itu, pihaknya dalam melalukan pengujian sampel air dan limbah cair bekerja sama dengan Perusahaan Labindo Banten
Baca juga: Rp6M untuk air bersih: 700 KK di 14 desa Mukomuko terlayani pada 2025
"Kita berterima kasih kepada pihak Labindo yang telah mendukung laboratorium lingkungan Mukomuko. Kalau belum ada alat laboratorium di Mukomuko, maka mereka suplai, dan kini sudah berjalan," ujarnya.
Ia menjelaskan keberadaan laboratorium lingkungan ini menindaklanjuti Permen LHK Nomor 23 Tahun 2020 terkait dengan larangan perusahaan mengambil sampel sendiri karena selama ini yang terlihat perusahaan mengambil sampel air dan udara secara sendiri.
Untuk itu, sampel limbah harus diambil oleh laboratorium terakreditasi dan diambil oleh petugas yang memiliki lisensi.
Selain itu, petugas yang mengambil sampel udara harus memiliki sertifikat mengambil sampel udara.
"Kalau dia mengambil sampel air dia harus punya sertifikat petugas pengambil uji sampel air," kata dia.
"Kalau dia mengambil sampel air dia harus punya sertifikat petugas pengambil uji sampel air," kata dia.