Jakarta (ANTARA) - Kepala Subdit Perlindungan Objek Vital dan Transportasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Kolonel CPL Sigit Karyadi mengatakan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana terorisme perlu memperhatikan dan mempertimbangkan hak asasi manusia (HAM).
Pertimbangan HAM itu, menurut Sigit, dapat dilakukan dengan memberikan efek jera secara berimbang bagi pelaku dan dalang yang terlibat dalam sebuah aksi terorisme.
"Pemberian hukuman terhadap mastermind (dalang) dan aktor pendukung perlu melewati telaah yang transparan dan memenuhi rasa keadilan itu sendiri," kata Sigit dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Dia menyebutkan salah satu contoh kondisi penegakan hukum tindak pidana terorisme yang belum memberikan rasa keadilan berdasarkan HAM adalah penyiaran oleh stasiun televisi saat aparat penegak hukum melakukan penangkapan terhadap terduga teroris.
Hal itu, lanjut Sigit, dapat memberikan rasa trauma kepada keluarga pelaku tindak pidana terorisme. Pada saat yang sama, tambahnya, isu HAM jangan sampai menjadi tameng bagi para pelaku teror dan melemahkan upaya hukum.
Revitalisasi hubungan antara polisi, tokoh agama, dan masyarakat dapat mencegah berbagai upaya dalam melemahkan proses hukum tindak pidana terorisme.
Sigit menyimpulkan gagasan itu menjadi tiga poin. Pertama, pendekatan yang diperlukan kepada narapidana dan mantan narapidana terorisme adalah pendekatan lunak dan cerdas (soft and smart approach), sementara pendekatan dengan kekerasan (hard approach) adalah jalan terakhir untuk dilakukan.
"Kedua, penanganan terorisme yang bermotif agama perlu dilakukan dengan hati-hati untuk mencegah konflik lebih lanjut," kata Sigit.
Ketiga, BNPT dan Polri perlu memasifkan upaya deradikalisasi sebagai penyeimbang dari penanganan konvensional seperti penangkapan dan penggerebekan.
Sigit menyampaikan hal tersebut dalam sidang terbuka gelar doktor dirinya yang berjudul "Model Penanggulangan Terorisme yang Berkeadilan di Indonesia" di Universitas Borobudur, Jakarta, Selasa (27/6).
Sigit lulus dengan predikat cumlaude. Lulusan Akademi Militer tahun 1993 itu pernah bertugas militer, seperti di Pusdik Intel Kodiklatad, Paban Pam Intel Paspampres TNI, hingga sebagai kasubdit Perlindungan Objek Vital dan Transportasi BNPT.
BNPT sebut penegakan hukum ke teroris perlu pertimbangkan HAM
Kamis, 29 Juni 2023 12:31 WIB 1220