Kepolisian Resor Mukomuko, Bengkulu, memfokuskan penindakan hukum terhadap tujuh pelanggaran lalu lintas pada Operasi Patuh Nala 2023.
"Operasi Patuh Nala dilaksanakan selama 14 hari mulai tanggal 10 hingga 23 Juli 2023. Ada tujuh prioritas pelanggaran," kata Kepala Kepolisian Resor Mukomuko AKBP Nuswanto usai memimpin apel gelar pasukan Operasi Patuh Nala 2023 di Mukomuko, Senin.
Ia menyebutkan, adapun prioritas pada Operasi Patuh Nala 2023 ini yakni pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel pada saat berkendara.
Kemudian pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur, pengemudi atau pengendara sepeda motor yg berboncengan lebih dari satu orang, pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan alat pengaman.
Selanjutnya, katanya, pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh atau konsumsi narkoba, pengemudi yg melanggar rambu lalu lintas dan tidak membawa kelengkapan administrasi dalam berlalu lintas.
Dia mengatakan kesemuanya ini, dalam rangka menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Ia mengatakan, operasi yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia ini dengan target adalah orang, lokasi, barang atau benda dan kegiatan secara tematik sesuai dengan karakteristik di wilayah masing-masing.
Dengan adanya pelaksanaan Operasi Patuh Nala 2023 kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas akan meningkat serta turunnya angka pelanggaran maupun fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.
"Kita semua tentunya berharap bagi para pengendara untuk patuh dan disiplin dalam berlalu lintas agar nantinya muncul peningkatan serta turunnya angka pelanggaran maupun fatalitas korban kecelakaan lalu lintas pasca pelaksanaan hari Bhayangkara, " Demikian Nuswanto.
Hadir dalam apel gelar pasukan Operasi Patuh 2023, yakni Wakil Bupati Mukomuko Wasri, Ketua DPRD Mukomuko Ali Saftaini, Dandim 0428 Mukomuko, Kajari Mukomuko, Kepala OPD di lingkungan pemerintah daerah, personel TNI, Polri, Senkom, Dishub dan Satpol PP Mukomuko.