Bengkulu (Antara) - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Bengkulu mengungkapkan, sejumlah nelayan setempat mulai beralih profesi pascaditerbitkannya Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang larangan penangkapan lobster, kepiting dan rajungan.
Serta Permen Nomor 2 Tahun 2015 tentang pelarangan sejumlah alat tangkap tidak ramah lingkungan.
"Mereka harus menghidupi keluarga, jadi sebagian lebih memilih beralih profesi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Ketua HNSI Kota Bengkulu Iswandi Ruslan, di Bengkulu, Kamis.
Dia mengatakan, sebagian beralih profesi menjadi penambang tradisional di muara sungai, sejumlah nelayan beralih menambang batubara yang hanyut dari hulu sungai dan mengendap di muara.
"Sebagian ada juga ada yang mulai menggeluti kecenderungan saat ini, seperti batu akik, ini karena di Bengkulu sedang demam batu akik," katanya.