Penundaan pilkada serentak tak selaras dengan undang-undang
Selasa, 18 Juli 2023 13:18 WIB 1314
Mereka adu gagasan saat menghadiri Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) XVI di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (13/7). Ketiga bakal calon presiden itu tidak saling menjatuhkan satu sama lain. Mereka saling menghargai.
Bahkan, ketika diminta oleh moderator satu kata buat Anies, Prabowo langsung sebut "profesor". Pertanyaan sama buat Ganjar, Prabowo sebut "gubernur".
Anies juga diberi kesempatan menggambarkan dua sosok bakal capres tersebut lewat satu kata. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyebut Prabowo "patriot", sedangkan Ganjar "sahabat lama".
Ketua Apeksi Bima Arya ketika di atas panggung juga memberi Ganjar kesempatan yang sama. Gubernur Jawa Tengah ini menyebut Prabowo sebagai "senior" dan Anies Baswedan sebagai "teman". Anies dan Ganjar adalah alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Elite politik dan ketiga bakal capres itu setidaknya telah menunjukkan kepada rakyat Indonesia bahwa pesta demokrasi yang akan memilih wakil rakyat dan presiden/wakil presiden pada hari Rabu, 14 Februari 2024, tetap dalam bingkai kerukunan walaupun mereka berkontestasi.
Meski beda pilihan, tidak perlu saling menjatuhkan dengan menyebarkan fitnah dan/atau hoaks melalui media sosial atau lainnya yang berpotensi memecah belah bangsa ini.
Baca juga: Kebutuhan anggaran Pilkada Rejang Lebong mencapai Rp32 miliar
Hal itu pun ditekankan pula oleh Prabowo Subianto. Ketua Umum Partai Gerindra ini mengajak para kadernya untuk tidak bersikap reaktif saat ada pihak yang memfitnah dan menghina, tetapi membalas fitnah dan hinaan tersebut dengan kebaikan dan kebenaran. (Sumber ANTARA, Minggu, 16 Juli 2023)
Prabowo juga menyebut kekuatan senyuman (the power of smile) merupakan cara melawan hal-hal negatif. Pernyataan itu disampaikan oleh Prabowo di hadapan kadernya dalam Konsolidasi Akbar di Jakarta International Velodrome, Jakarta Timur, Minggu (16/7).
Sesuai dengan jadwal KPU RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara.
Tahapan berikutnya, sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, pada tanggal 1 Oktober 2024 pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD RI, kemudian pada tanggal 20 Oktober 2024 pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden.
Dengan demikian, relatif cukup waktu untuk menggelar pilkada serentak. Apalagi, hasil pemilu anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, 14 Februari 2024, menentukan apakah 18 partai nasional dan enam partai lokal Aceh bisa mengusung pasangan calon kepala daerah atau harus berkoalisi.
Baca juga: Bawaslu RI ingin bahas opsi tunda Pilkada Serentak 2024
Mereka yang memenuhi persyaratan sebagai partai pengusung tunggal pada pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota adalah parpol setidaknya meraih 20 persen dari jumlah kursi DPRD pada pemilu anggota legislatif.
Parpol atau gabungan parpol dapat pula mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (UU Pilkada) Pasal 40 ayat (3), pengusung pasangan calon hanya parpol yang memperoleh kursi di DPRD, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Jika ada usulan penundaan pilkada serentak, perlu revisi UU Pilkada karena dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 201 ayat (8) diamanatkan pemungutan suara serentak nasional dalam pilkada di seluruh Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.
Seperti diketahui bahwa UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) telah mengalami perubahan berkali-kali terakhir dengan UU No. 6/2020.