Prabowo siap lanjutkan program prorakyat Jokowi jika terpilih presiden
Rabu, 16 Agustus 2023 7:15 WIB 23517
![Prabowo siap lanjutkan program prorakyat Jokowi jika terpilih presiden](https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2023/08/15/20230815201515_IMG_1545.jpg)
Ketua Umum Partai Gerindra dan bakal calon presiden Prabowo Subianto berikan pemaparan di Seminar Ekonomi Universitas Kebangsaan Republik Indonesia di Jakarta, Selasa malam (15/8/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Prabowo juga menjelaskan program prorakyat yang memberikan perlindungan di sektor informal dan pekerja harian, serta program insentif ekonomi mikro kecil betul-betul harus dilanjutkan dan dieksekusi dengan baik.
"Sehingga para pekerja informal, buruh harian, pedagang asongan semua bisa memenuhi kebutuhan dasarnya sehari-hari, ini program yang baik dari Presiden Joko Widodo jadi harus kita lanjutkan," kata dia.
Tak hanya untuk para pekerja informal dan pelaku UMKM, program prorakyat juga harus menyasar kepada para seluruh pelajar di Indonesia, baik dari tingkat SD hingga SMA.
Ia menginginkan para siswa mendapatkan makan siang gratis sebagai peningkatan gizi untuk para generasi bangsa ke depan, mencegah stunting dan penyiapan SDM masa depan.
Baca juga: PDIP: Presiden Jokowi sudah tepis isu dukung Prabowo
Ia menginginkan para siswa mendapatkan makan siang gratis sebagai peningkatan gizi untuk para generasi bangsa ke depan, mencegah stunting dan penyiapan SDM masa depan.
Baca juga: PDIP: Presiden Jokowi sudah tepis isu dukung Prabowo
"Kita akan berikan makan siang dan susu gratis setiap harinya untuk pelajar-pelajar kita dari SD, SMP, hingga SMA. Generasi muda bangsa Indonesia harus kita penuhi gizinya. Ini adalah kunci menuju generasi Indonesia emas 2045," tegasnya.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.