Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menaruh harapan besar pada bakal calon presiden (capres) dan bakal calon wakil presiden (cawapres) yang nantinya memenangi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 untuk dapat meneruskan perjuangan pemerintahan saat ini.
"Lebih dari itu, kita berharap, siapa pun nantinya yang terpilih hendaknya meneruskan tongkat estafet pembangunan nasional, konsisten untuk mengambil langkah-langkah positif, dan melanjutkan apa yang telah dimulai oleh para pemimpin sebelumnya," kata Bambang saat berpidato pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2023 di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.
Untuk itu, dia menegaskan agar dukungan harus diberikan agar pengganti Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin bisa melanjutkan pembangunan Indonesia.
"Siapa pun yang nantinya terpilih menjadi presiden dan wakil presiden wajib kita dukung bersama-sama untuk menjalankan misi besar menuju Indonesia maju," ujarnya.
Menurut dia, proses demokrasi tak hanya berhenti pada tahap pemilu dan pergantian pemimpin. Namun, semangat demokrasi harus melahirkan pemimpin yang memberikan kebijakan untuk kesejahteraan masyarakat.
“Dengan semangat tersebut, mari kita sambut Pemilu 2024 untuk mewujudkan demokrasi konstitusional dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," tegas Bamsoet.
Bamsoet juga sempat menyinggung konstelasi politik menjelang Pilpres 2024 di mana saat ini masing-masing koalisi belum menentukan figur bakal cawapres. Meski begitu, saat ini sudah terdapat tiga bakal capres yang dikenal oleh publik, yaitu Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto dan Anies Baswedan.
"Dari Aceh sampai Papua, sudah tentu berbeda sukunya. Para capres sudah tahu siapa, meski masih belum jelas siapa cawapresnya," ucapnya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News
Bamsoet: Presiden terpilih harus teruskan tongkat estafet pembangunan
Rabu, 16 Agustus 2023 13:03 WIB 557