"Terkait hal ini, kami melakukan penertiban dan penjagaan serta memberikan imbauan di beberapa ruas jalan. Pertama, kita minta agar kendaraan melakukan uji KIR atau uji kelayakan kendaraan di balai pengujian kendaraan Kota Bengkulu," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu Hendri Kurniawan di Kota Bengkulu, Jumat.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau bagi kendaraan yang telah ODOL, baik dimensi nya maupun loading-nya agar segera menertibkan dengan cara memotong atau memangkas dimensi yang berlebih.
Serta seluruh kendaraan bertonase tinggi untuk tidak masuk dalam wilayah Kota Bengkulu, sebab telah ada Bengkulu oto ring road agar tidak mengganggu kondisi jalan yang ada, karena telah sesuai berdasarkan beban jenis kendaraan untuk melalui jalan tersebut.
Hal tersebut dilakukan, sebab banyak masyarakat yang mengeluhkan keberadaan truk tersebut karena menyebabkan debu berterbangan saat melintas hingga adanya truk yang iring-iringan bin kebut-kebutan di jam sibuk.
"Dengan adanya kendaraan ODOL ini, akan menyebabkan jalan yang dilalui cepat rusak. Pasalnya ODOL ini over dimensi, artinya dimensi dari luasan pada truk atau bak truk atau bak mobil yang ditambah baik bak nya, atau sasis nya yang ditambah. Sehingga penambahan dari sasis atau penambahan dari besarnya bak nya ini akan menambah muatannya," ujarnya.
Hendri menjelaskan, untuk status jalan di Kota Bengkulu merupakan Jalan kelas III dengan ketentuan jalan yang dilalui oleh kendaraan delapan ton di luar jumlah berat yang diperbolehkan mobil dalam kondisi kosong.
Sebab, jalan kelas III adalah jalan arteri, kolektor, lokal dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 meter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 milimeter dan muatan sumbu terberat 8 ton.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan memasang rambu larangan bagi kendaraan atau truk tonase besar melintas di Jalan Hibrida, Kelurahan Sidomulyo, Kota Bengkulu dan pemasangan tersebut dilakukan agar Jalan Hibrida tidak rusak lagi.
Untuk lokasi pemasangan rambu larangan masuk bagi truk tonase berat berada di jalan masuk dari SLB dan Pagar Dewa.
Namun, jika ditemukan ada pengguna kendaraan yang memiliki tonase berat masih melintas di wilayah tersebut, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan tindakan tegas.