Rejanglebong (Antara) - Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan seleksi calon pegawai negeri sipil 2015 di daerah itu hanya untuk formasi prioritas.
"Pengajuan kebutuhan pegawai 2015 ini akan diutamakan formasi prioritas yakni untuk tenaga guru dan tenaga kesehatan. Walau pun terus terang kami masih butuh tenaga teknis yang memang masih kurang. Tetapi sesuai dengan aturan pusat kami tetap memprioritaskan formasi guru dan kesehatan," kata Kepala BKD Rejanglebong Amir Hamzah di Rejanglebong, Selasa.
Pengajuan penambahan PNS untuk dua formasi di daerah tersebut dia, akan disampaikan ke Kemen PAN-RB pada seleksi CPNS yang akan dilaksanakan tahun ini.
Penambahan tenaga kesehatan dan guru ini nantinya tambah dia, selain untuk pemenuhan kebutuhan tenaga guru dan kesehatan di dalam 15 kecamatan di wilayah itu juga untuk menggantikan PNS yang akan memasuki masa pensiun.
Pengusulan kebutuhan kuota CPNS di Rejanglebong itu sendiri, baru akan mereka usulkan ke pemerintah pusat setelah mengetahui penyusunan analis kesenjangan jabatan, kemudian akan dilakukan analisa kebutuhan pegawai dari Diknas dan Dinkes setempat.
Usulan penambahan pegawai pada dua formasi prioritas ini diharapkan nantinya dapat menutupi kekurangan tenaga pengajar terutaman di dua SMA negeri yang baru dibangun di Kecamatan Sindang Beliti Ulu dan Kecamatan Sindang Beliti Ilir maupun tenaga kesehatan seperti tenaga dokter, bidan, perawat di RSUD Curup maupun di Puskesmas masing-masing kecamatan.
Sementara itu penerbitan SK pengangkatan dan NIP 47 CPNS yang lulus pada seleksi tahun lalu kata dia, saat ini masih diteliti oleh Bupati Rejanglebong yang selanjutnya akan dibagikan dalam waktu dekat.
Pembagian SK CPNS dan NIP kepada 47 peserta yang dinyatakan lulus di daerah itu kata dia, paling lambat 27 April nanti sudah bisa dibagikan. Sedangkan untuk pembayaran gaji CPNS akan dihitung sejak keluarnya surat perintah pelaksanaan tugas (SPPT).
CPNS yang dinyatakan lulus ini tambah dia, akan ditempatkan sesuai dengan kuota saat penerimaan beberapa waktu lalu. Selain itu CPNS yang lulus ini dipastikan tidak bisa dipindahkan ke daerah lainnya, karena berdasarkan persyaratan yang mereka tandatangani minimal harus mengabdi di Rejanglebong selama lima tahun.***2***