Bengkulu (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Seluma tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Soekarno dan dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Seluma serta para Perancang Peraturan Perundang–undangan Kementerian Hukum Bengkulu.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Tongam Renikson Silaban. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa Raperda ini telah memenuhi syarat teknis dan substansi untuk dibahas lebih lanjut.
“Raperda ini sudah layak untuk masuk tahap pembahasan harmonisasi. Tugas kita adalah memastikan setiap norma tersusun rapi, tepat, dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi,” ujar Tongam Renikson Silaban.
Pihak Pemerintah Kabupaten Seluma melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra, Hendarsyah, menyampaikan pentingnya penyusunan regulasi tersebut sebagai dasar hukum penyelenggaraan penanaman modal di Kabupaten Seluma.
“Raperda ini akan menjadi pedoman strategis dalam memperkuat tata kelola penanaman modal di Kabupaten Seluma. Dengan adanya regulasi ini, arah kebijakan investasi daerah menjadi lebih jelas dan terukur,” ungkap Hendarsyah.
Selanjutnya, tim perancang dari Kementerian Hukum Bengkulu menyampaikan analisis teknis dan substansial terhadap draft Raperda. Hasil analisis menunjukkan bahwa rancangan masih perlu diperbaiki dari sisi teknik penulisan peraturan perundang-undangan serta penyempurnaan materi muatan agar selaras dengan ketentuan normatif yang berlaku.
Diskusi bersama antara para peserta rapat menghasilkan kesepakatan bahwa seluruh perbaikan, baik dari aspek teknis maupun substansi, telah memenuhi kesepahaman bersama. Dengan demikian, draft Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal Kabupaten Seluma dinyatakan telah disempurnakan dan siap melanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.
Sebagai bentuk tindak lanjut, dilakukan paraf persetujuan bersama pada draft Raperda serta penandatanganan Berita Acara antara Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten Seluma. Setelah ini, Kementerian Hukum Bengkulu akan menerbitkan surat selesai harmonisasi sebagai bagian dari proses penyusunan peraturan daerah. Kegiatan ini menunjukkan komitmen Kementerian Hukum Bengkulu dalam mendukung penyusunan regulasi daerah yang berkualitas, terukur, dan selaras dengan sistem hukum nasional.
