Bengkulu (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melalui Tim Kerja Harmonisasi II melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang tentang Penyelenggaraan Parkir. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Pelayanan Hukum dan dihadiri oleh jajaran DPRD Kabupaten Kepahiang, Dinas Perhubungan, tenaga ahli, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Tongam Renikson Silaban. Dalam sambutannya, beliau menegaskan pentingnya memastikan draft Raperda memenuhi aspek teknis dan substansi agar dapat menjadi instrumen hukum yang efektif.
“Raperda ini harus dirumuskan dengan baik agar dapat mengatur penyelenggaraan parkir yang tertib, modern, dan berkeadilan. Harmonisasi ini menjadi ruang untuk memastikan seluruh norma tersusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Tongam Renikson Silaban.
Ketua Pansus DPRD Kabupaten Kepahiang, Franco Escobar, turut menyampaikan urgensi pembentukan Raperda tersebut.
“Kami berharap Raperda ini mampu menata sistem perparkiran yang lebih aman, nyaman, dan efisien serta memberikan kepastian hukum bagi pengguna layanan. Selain itu, regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah serta meminimalkan kemacetan,” ungkap Franco Escobar.
Pada sesi pembahasan, Tim Kerja Harmonisasi II memaparkan sejumlah hasil analisis konsepsi, mulai dari penyempurnaan teknik penulisan sesuai regulasi, perumusan ulang norma perjanjian kerja, penyesuaian tarif dengan Perda sebelumnya, hingga penyempurnaan dasar hukum penetapan zona parkir.
Rapat juga menyoroti perlunya penambahan penjelasan pasal, perbaikan rumusan kerja sama di luar ruang milik jalan, serta penormaan ulang ketentuan mengenai pertanggungjawaban saat terjadi bencana atau kejadian luar biasa.
Secara substansial, pembahasan berjalan dinamis dan menghasilkan kesepakatan bersama terkait perbaikan teknis maupun materi muatan. Dengan demikian, Raperda dinyatakan telah selesai dibahas pada tahap harmonisasi dan siap dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Tim Kerja Harmonisasi II menegaskan bahwa proses harmonisasi telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan SOP pengharmonisasian.
Kegiatan ini menunjukkan kolaborasi yang kuat antara Kementerian Hukum Bengkulu dan DPRD Kabupaten Kepahiang dalam memastikan pembentukan regulasi daerah yang berkualitas, responsif, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.
